Presiden Aljazair, Abdelmadjid Tebboune, telah mengarahkan penerapan hukuman mati bagi individu yang secara sengaja melakukan pembakaran hutan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian kebakaran hutan yang terjadi baru-baru ini dan mengakibatkan hilangnya nyawa 12 orang.
Arahan tersebut dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus dalam sebuah pertemuan tingkat tinggi yang membahas langkah-langkah penanganan dampak kebakaran. Pertemuan ini dihadiri oleh pejabat-pejabat senior dari sektor sipil dan militer, menurut laporan dari media pemerintah.
Tebboune memerintahkan kepada menteri kehakiman untuk segera menyiapkan amandemen pada kitab undang-undang hukum pidana, yang ditargetkan selesai paling lambat 15 September. Amandemen ini bertujuan untuk menetapkan hukuman mati bagi mereka yang terbukti bersalah karena secara sengaja membakar hutan.
Media pemerintah juga melaporkan bahwa pelaksanaan hukuman mati tersebut baru akan dilakukan setelah semua jalur hukum banding telah diselesaikan sepenuhnya.
Meskipun hukuman mati tercantum dalam undang-undang pidana Aljazair untuk beberapa jenis kejahatan, negara ini telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi hukuman mati sejak tahun 1993.
Saat ini, berdasarkan undang-undang yang berlaku, tindakan pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja dapat diancam dengan hukuman penjara selama maksimal 30 tahun, atau penjara seumur hidup dalam kasus-kasus tertentu.
➡️ Baca Juga: Volume Kendaraan Menuju Jakarta Meningkat di GT Cikarang Utama Selama Diskon Tarif Tol
➡️ Baca Juga: Ulasan Singkat Power Strip Aman untuk Melindungi Perangkat Elektronik Anda
