Bupati Gatut Sunu Wibowo Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang kesepuluh pada tahun 2026 di daerah Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditangkap oleh KPK. Konfirmasi mengenai penangkapan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Memang benar,” ungkap Fitroh, sebagaimana dilansir dari ANTARA, pada hari Jumat, 10 April 2026.

Setelah penangkapan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status dari individu yang ditangkap sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK telah memulai rangkaian OTT pertama di tahun 2026, dengan menangkap delapan orang pada periode 9 hingga 10 Januari. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap yang terjadi dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, bagian dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.

OTT kedua terjadi pada 19 Januari 2026, di mana KPK mengumumkan penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi. Pada keesokan harinya, KPK menetapkan Maidi sebagai salah satu tersangka atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan, yang melibatkan proyek dan dana CSR serta gratifikasi dalam pemerintahan Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada tanggal yang sama, KPK juga melaksanakan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati, Sudewo. Keesokan harinya, KPK mengumumkan bahwa Sudewo menjadi tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Operasi tangkap tangan keempat dilaksanakan pada 4 Februari 2026, di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran dalam proses restitusi pajak di KPP tersebut.

Masih pada tanggal 4 Februari 2026, KPK juga mengumumkan OTT kelima yang berkaitan dengan kasus importasi barang tiruan. Di antara yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026, terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan beberapa individu sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak perusahaan dari Kemenkeu.

➡️ Baca Juga: Membangun Kebebasan Finansial Melalui Investasi Saham yang Efektif dan Menguntungkan

➡️ Baca Juga: Inovasi dalam Vaksin COVID-19: Apa yang Baru?

Exit mobile version