CIPS Dorong Pemerintah untuk Memisahkan Media Sosial, Game, dan Marketplace demi Regulasi yang Jelas

Jakarta – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengusulkan agar terdapat pemisahan yang jelas antara berbagai layanan digital dalam penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Rasya Athalla Aaron, Research and Policy Associate CIPS, menyatakan, “Tanpa pendekatan yang memperhatikan perbedaan karakteristik layanan, regulasi berisiko diterapkan secara seragam pada konteks yang sangat beragam.” Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026.

Berdasarkan penelitian terbaru dari CIPS, PP TUNAS saat ini hanya membedakan kategori layanan berdasarkan tingkat risiko rendah dan tinggi. Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap platform digital memiliki model bisnis dan tingkat interaksi yang beraneka ragam.

Sebagai contoh, media sosial berfokus pada pertukaran konten dan interaksi antar pengguna, sementara permainan daring (online games) melibatkan transaksi dalam aplikasi serta komunikasi secara real-time.

Di sisi lain, lokapasar (marketplace) dan layanan transportasi daring (ride-hailing) berkaitan erat dengan data transaksi dan aspek keamanan fisik. Perbedaan karakteristik ini memerlukan sistem pengenalan risiko yang spesifik untuk setiap jenis layanan.

Ketidakjelasan parameter yang ada dikhawatirkan dapat menyulitkan pelaku usaha dalam melakukan pengenalan risiko secara tepat. Tanpa adanya indikator yang jelas, perusahaan digital akan kesulitan menyesuaikan fitur perlindungan yang sesuai dengan layanan yang mereka tawarkan.

Kesulitan dalam pengenalan risiko ini dapat berdampak pada akses informasi bagi pengguna internet di bawah usia 18 tahun. Data dari Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan bahwa kelompok usia ini mencakup satu dari empat pengguna internet di Indonesia. “Tanpa pendekatan yang mempertimbangkan perbedaan karakter layanan, regulasi dapat berpotensi membatasi hak anak untuk mengakses informasi dan belajar di ruang digital,” tambah Rasya.

CIPS mendorong kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan digital untuk menciptakan koregulasi yang mampu meningkatkan efektivitas Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Rasya menekankan, “Kami percaya bahwa koregulasi merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan aturan yang mendukung PP TUNAS dapat berjalan dengan baik.”

CIPS juga menggarisbawahi pentingnya penguatan literasi digital sebagai tanggung jawab bersama antara anak, orangtua, dan pendidik, agar ruang digital dapat dimanfaatkan secara aman dan produktif.

➡️ Baca Juga: Review Jujur Galaxy A55: Flagship Killer atau Sekedar Ponsel Bagus?

➡️ Baca Juga: Nadiem Bicara c hingga Sikap Guru Besar Kedokteran

Exit mobile version