DPR Bahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan Fokus pada Konsep ‘Tetap Kerja

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, memberikan informasi terbaru mengenai proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini sudah memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah. Dalam pembahasan ini, fokus utama adalah perlindungan bagi pekerja, penciptaan lapangan kerja, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha agar dapat beroperasi secara optimal.

Zainul menjelaskan bahwa Komisi IX DPR dan pemerintah telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Salah satu konsep yang menjadi sorotan adalah pergeseran dari istilah “kerja tetap” ke “tetap kerja,” yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja.

Dengan pendekatan ini, perlindungan yang diusulkan tidak hanya berfokus pada keberlangsungan pekerjaan di satu perusahaan, tetapi juga mencakup dukungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, agar mereka dapat dengan mudah kembali ke pasar kerja.

Menurut Zainul, kondisi dunia kerja saat ini menunjukkan bahwa pendekatan tradisional berupa “kerja tetap” tidak lagi cukup. Oleh karena itu, pembahasan RUU diarahkan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai selama mereka bekerja, sekaligus memiliki akses ke dukungan yang diperlukan saat harus meninggalkan pekerjaan.

“Di era modern ini, kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan konsep kerja tetap. DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa selama pekerja menjalankan tugasnya, semua hak-haknya terpenuhi,” ungkap Zainul dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu, 27 September 2026.

Ia menambahkan bahwa perlindungan juga harus ada ketika pekerja mengalami kehilangan pekerjaan. Dalam hal ini, peran negara menjadi sangat penting untuk memberikan dukungan, sehingga pekerja dapat kembali berpartisipasi dalam pasar kerja dengan cepat.

“Ketika pekerja kehilangan pekerjaan, negara diharapkan dapat menyediakan bantalan yang membantu mereka agar bisa kembali ke pasar kerja,” jelas Zainul.

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menekankan pentingnya revisi aturan ketenagakerjaan yang harus mempertimbangkan prinsip flexicurity. Prinsip ini menekankan keseimbangan antara fleksibilitas untuk dunia usaha dan perlindungan bagi pekerja.

Bob menilai bahwa aturan ketenagakerjaan perlu disusun dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor. Setiap sektor, seperti industri, pariwisata, dan perkebunan, memiliki kondisi kerja yang berbeda-beda dan karenanya memerlukan pendekatan yang sesuai.

Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan hak-hak pekerja, penciptaan lapangan kerja, hingga memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk beroperasi secara efisien dan berkelanjutan.

➡️ Baca Juga: Sim Keliling 29 Maret 2026: Layanan Terbatas Tanpa Dispensasi untuk Masyarakat

➡️ Baca Juga: Aksi Pemain Muda Indonesia di BRI Youth Champions League dan Penilaian Pelatih Barcelona

Exit mobile version