Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti permasalahan terkait lambannya proses persetujuan lahan yang terjadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses ini dinilai tidak mendukung sejumlah program prioritas yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta gubernur dari seluruh Indonesia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9/2026).
Rifqi mengungkapkan bahwa berbagai program yang digagas oleh Presiden, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Koperasi Desa Merah Putih, Batalyon Teritorial Pembangunan (TP), dan pembangunan Kodam, sangat bergantung pada kesiapan lahan dari pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah telah diminta untuk mencari dan menyiapkan lahan yang diperlukan untuk mendukung program-program tersebut. Namun, proses penataan dan persetujuan yang dilakukan di Kementerian ATR/BPN tampaknya masih berlangsung lamban.
“Daerah diminta untuk menyusun lahan, dan saat ini mereka sedang dalam usaha mencarinya. Sebagian lahan mungkin perlu ditata karena berada di kawasan hutan atau transmigrasi, namun proses di Kementerian ATR/BPN terasa sangat lambat,” jelas Rifqi.
Rifqi juga menyampaikan bahwa isu ini telah dilaporkan kepadanya oleh pimpinan Mabes TNI. Ia menyebutkan bahwa anggaran untuk pembangunan Kodam sudah tersedia, tetapi pelaksanaannya terhambat karena belum mendapatkan izin dari Menteri ATR/BPN.
“Saya menerima laporan ini dari pimpinan Mabes TNI. Situasi ini perlu saya sampaikan secara langsung. Di Mabes TNI, anggaran untuk pembangunan Kodam sudah ada,” tuturnya.
“Namun, izin untuk penggunaan tanah tersebut belum ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN. Padahal, yang diperlukan hanyalah persetujuan dari beliau untuk melanjutkan proses ini,” tambah Rifqi.
Menanggapi masalah tersebut, Rifqi meminta kepada Wakil Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan perubahan terhadap aturan internal kementerian agar proses persetujuan lahan tidak selalu harus sampai ke tingkat menteri.
“Pak Wamen, saya mohon mulai hari ini, cobalah untuk merubah aturan Menteri ATR. Proses yang seperti ini seharusnya dapat diselesaikan di tingkat Kanwil saja, tanpa harus sampai ke kementerian,” ungkapnya.
Rifqi berpendapat bahwa perbaikan dalam proses ini sangat penting agar penyediaan serta pemanfaatan lahan dapat berjalan lebih efisien dan mendukung program pemerintah dengan lebih cepat.
➡️ Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari Internet Hanya dengan HP Android
➡️ Baca Juga: Inovasi Sensor Kamera Periskop Terbaru untuk Zoom Jarak Jauh yang Lebih Optimal
