DPR Minta Pemerintah Jamin Bantuan Sosial Tepat Sasaran di Tengah Kenaikan Desil

Jakarta – Pemerintah diharapkan lebih serius dalam memastikan bahwa program perlindungan sosial menjangkau masyarakat yang benar-benar memerlukan. Salah satu isu yang perlu diperhatikan adalah perubahan status desil kesejahteraan yang dapat memengaruhi akses individu terhadap bantuan sosial dan pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, menekankan pentingnya perhatian kolektif terhadap situasi ini agar perubahan data kesejahteraan tidak berakibat pada hilangnya perlindungan bagi masyarakat yang masih rentan.

Purnamasidi menjelaskan bahwa kenaikan desil dalam data tidak selalu mencerminkan peningkatan yang nyata dalam kemampuan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan dalam kebijakan agar perlindungan yang diberikan pemerintah tetap relevan dengan kondisi yang dihadapi masyarakat.

“Meski secara desil seseorang menunjukkan kenaikan, bukan berarti ia tidak lagi berhak atas perlindungan sosial. Ini bisa menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai paradoks,” ujar Purnamasidi pada Kamis, 3 September 2026.

Dia juga menggarisbawahi bahwa masalah ini dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap bantuan pendidikan. Warga yang secara resmi terdaftar mengalami kenaikan desil belum tentu benar-benar memiliki daya beli dan kondisi ekonomi yang stabil.

Purnamasidi menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi yang cukup komprehensif untuk mengatur perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh sebab itu, tantangan yang dihadapi adalah memastikan kebijakan yang ada dapat mengadaptasi dan memahami kondisi masyarakat secara faktual.

“Secara regulatif, semua sudah cukup lengkap. Namun, dalam praktiknya, kita masih menghadapi beberapa paradoks,” tuturnya.

Menurut Purnamasidi, perbaikan yang diperlukan tidak hanya terkait dengan masalah teknis pendataan. Yang lebih penting adalah memastikan sistem perlindungan sosial mampu mengikuti dinamika perubahan dalam masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat yang mengalami perubahan status namun tetap berada dalam kondisi rentan dapat tetap menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan oleh pemerintah.

Dia kemudian mengaitkan isu ini dengan arah kebijakan negara secara lebih luas, termasuk amanat Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 yang berkaitan dengan keuangan negara, perekonomian nasional, serta kesejahteraan sosial.

Purnamasidi menyatakan bahwa ketiga ketentuan tersebut seharusnya dipandang sebagai satu kesatuan, sehingga pengelolaan anggaran dan kebijakan negara tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.

➡️ Baca Juga: Borneo FC Siap Hadapi Persib, Fabio Lefundes: Kemenangan Dekatkan Kami ke Puncak Klasemen

➡️ Baca Juga: Workout Sederhana di Rumah untuk Menjaga Kebugaran Tubuh Setiap Hari

Exit mobile version