Jakarta – Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mencapai usia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Momen ini menjadi penting untuk menilai pelaksanaan program-program yang telah diterapkan, serta untuk mengidentifikasi capaian-capaian yang berhasil diraih sepanjang dua tahun pertama masa pemerintahannya.
Informasi mengenai capaian tersebut disampaikan melalui koordinasi dari Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi mengenai perkembangan program pemerintah, manfaat yang dihasilkan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan demi perbaikan kebijakan yang ada.
Koordinasi komunikasi yang dilakukan Bakom RI merupakan bagian dari tanggung jawab yang telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah. Dalam regulasi tersebut, Bakom RI memiliki tugas untuk mendukung Presiden dalam mengatur komunikasi dan informasi mengenai kebijakan serta program-program strategis pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, Bakom RI mengumpulkan informasi capaian dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sebelum menyampaikannya kepada publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah komprehensif dan mencakup seluruh aspek yang relevan.
Penyampaian informasi mengenai capaian program pemerintah berkaitan erat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap mandat yang diberikan oleh masyarakat. Hak untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan pentingnya akses informasi bagi setiap warga negara.
Ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), ditetapkan kewajiban bagi badan publik untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dalam kewenangannya. Informasi yang disampaikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Selain itu, Pasal 9 ayat (4) dalam undang-undang yang sama mengatur bahwa pengumuman informasi publik harus dilakukan secara berkala. Metode penyampaian informasi pun harus mudah diakses oleh masyarakat dan menggunakan bahasa yang sederhana agar dapat dipahami oleh semua kalangan.
Dengan landasan hukum tersebut, pemerataan akses informasi menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil memiliki hak yang setara dengan penduduk perkotaan untuk mengetahui manfaat dari program-program pemerintah, termasuk cara untuk mengaksesnya.
Bakom RI melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi melalui beragam saluran. Saluran yang digunakan mencakup media massa, platform digital, hingga komunikasi langsung. Pemilihan saluran disesuaikan dengan ketersediaan akses serta kebiasaan masyarakat setempat dalam mendapatkan informasi.
➡️ Baca Juga: Martin Odegaard Inginkan Lebih dari Arsenal yang Hanya Juara Community Shield
➡️ Baca Juga: Maksimalkan Fitur Chery Q untuk Mendukung Aktivitas Sehari-hari Anda dengan Efektif
