Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituduh Terlibat Kasus Gratifikasi dan TPPU, Terancam 7 Tahun Penjara

Jakarta – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) untuk periode 2011 hingga 2016, Nurhadi, kini menghadapi tuntutan pidana selama tujuh tahun penjara terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf, mengungkapkan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat bahwa terdakwa Nurhadi harus dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum atas tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.

Selain ancaman hukuman penjara, JPU juga meminta agar Nurhadi dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Dalam hal denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, Nurhadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar, yang jika tidak dibayarkan, akan berujung pada pidana tambahan selama tiga tahun penjara.

JPU meyakini bahwa tindakan Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan bahwa tindakan yang dilakukan Nurhadi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang menjadi faktor memberatkan dalam kasus ini.

Di samping itu, Nurhadi juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang dimiliki sebagai pejabat, sehingga melanggar tanggung jawab yang diemban dalam jabatannya.

JPU juga mencatat bahwa ada hal yang meringankan, yaitu Nurhadi memiliki tanggungan keluarga yang perlu dipertimbangkan dalam proses hukum ini.

Dalam kasus yang melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan antara tahun 2013 hingga 2019 dan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2012 hingga 2018, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga diterima dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, selama periode ketika Nurhadi menjabat maupun setelahnya sebagai Sekretaris MA.

Uang yang diterima oleh Nurhadi dikirim melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, menantu dan orang kepercayaan Nurhadi, serta rekening atas nama pihak lain yang diperintahkan oleh Nurhadi dan Rezky. Beberapa nama yang terlibat dalam transaksi tersebut antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

➡️ Baca Juga: Sahroni Berkomitmen Tak Ambil Gaji hingga 2029 Setelah Aktif Lagi di DPR

➡️ Baca Juga: Schneider Electric Luncurkan MCSeT with EvoPacT, Solusi Manajemen Energi Berkelanjutan

Exit mobile version