Jakarta – Kritik terhadap rencana Kementerian Keuangan untuk menambahkan satu layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dianggap terlalu menyederhanakan permasalahan dan mengabaikan realitas struktural yang ada dalam industri tembakau di tanah air.
Founder Rokok Bintang Sembilan, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Lilur, mengemukakan bahwa penambahan layer ini bukan langkah mundur, melainkan sebuah instrumen transisi fiskal yang bertujuan untuk merapikan pasar yang selama ini mengalami distorsi dan ketimpangan dalam struktur usaha.
Ia menilai bahwa perdebatan yang terjadi saat ini terlalu banyak terfokus pada harga eceran dan pola konsumsi, tanpa mempertimbangkan dimensi struktur industri serta kontribusi terhadap penerimaan negara. Menurut Gus Lilur, karakter pasar Indonesia berbeda dengan Filipina atau negara lain yang sering dijadikan acuan.
“Struktur industri kita sangat beragam. Ada perusahaan besar, skala menengah, serta ribuan usaha kecil yang padat karya. Jika struktur tarif diterapkan secara merata tanpa memberikan ruang transisi, yang paling terpuruk bukanlah konsumsi, tetapi industri kecil. Ini adalah fakta ekonomi yang perlu diperhatikan,” kata Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Data dari Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penerimaan dari CHT tetap menjadi salah satu pilar utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan angka di atas Rp200 triliun per tahun. Namun, ia menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal terus menjadi masalah serius. Beberapa laporan menunjukkan adanya tren peningkatan peredaran rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir, terutama di segmen harga yang lebih rendah.
Dari sudut pandang para pengusaha, fenomena ini tidak dapat dipisahkan dari struktur tarif yang terlalu curam, yang menciptakan celah besar antara produk legal dan ilegal di pasaran.
“Ketika selisih harga terlalu besar, pasar akan mencari celah. Penambahan layer itu justru dirancang untuk mengurangi celah tersebut, sehingga pelaku usaha kecil dapat berpartisipasi dalam sistem legal dan negara tidak kehilangan potensi penerimaan,” ujarnya.
Gus Lilur juga menolak narasi bahwa penambahan layer secara otomatis akan membanjiri pasar dengan rokok murah. Ia menegaskan bahwa pengendalian konsumsi tetap berada dalam kebijakan tarif agregat dan pengawasan distribusi, bukan semata-mata pada jumlah layer yang ditambahkan.
“Layer itu adalah instrumen klasifikasi, bukan diskon. Yang menentukan harga murah atau mahal adalah tarifnya, bukan jumlah lapisan yang ada. Jangan sampai logika ini terbalik,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Ulah Israel Tenggelamkan Rupiah ke Rp16.293
➡️ Baca Juga: Kegiatan Seni Musik di Sekolah, Mendorong Kreativitas
