Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan peringatan kepada Lodewyk Pusung, yang merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), tentang batasan yang ditetapkan untuk pengajuan praperadilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kejagung menegaskan pentingnya ketentuan ini, mengingat Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait isu dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketentuan batasan pengajuan praperadilan tercantum dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur KUHAP.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa permohonan untuk menilai sah atau tidaknya pelaksanaan tindakan paksa hanya dapat diajukan sekali untuk setiap kasus yang sama.
“Karena ini merupakan pengajuan praperadilan ketiga oleh Lodewyk, tim jaksa akan terlebih dahulu melakukan analisis mendalam terhadap permohonan tersebut. Terutama untuk memastikan apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipermasalahkan serupa dengan permohonan sebelumnya,” jelas Anang kepada wartawan di Jakarta pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026.
Anang menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan secara seksama memeriksa materi permohonan praperadilan yang diajukan kembali oleh Lodewyk.
Aspek-aspek yang menjadi perhatian mencakup objek yang diajukan, dasar permohonan, tindakan upaya paksa yang menjadi sengketa, serta substansi dari permohonan itu sendiri.
Menurut Anang, semua aspek tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan selama persidangan berlangsung.
Kejaksaan juga akan mempertimbangkan berbagai aspek hukum lainnya, termasuk kewenangan pengadilan, posisi hukum atau legal standing, objek praperadilan, serta batasan pengajuan praperadilan yang telah ditetapkan dalam KUHAP yang baru.
“Semua hal ini nantinya akan menjadi elemen penting dalam argumentasi hukum Kejaksaan di pengadilan, termasuk isu kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, serta batasan pengajuan praperadilan sesuai ketentuan KUHAP yang baru,” tegas Anang.
Mengenai substansi perkara, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan yakin bahwa semua tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Lodewyk telah didasarkan pada bukti yang memadai.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tindakan tersebut juga sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Namun, Kejaksaan tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Lodewyk dengan mengajukan praperadilan. Anang menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin bagi tersangka dalam KUHAP.
➡️ Baca Juga: RSUD Manggarai Terkena Dampak Gempa NTT, Pemerintah Siapkan Rumah Sakit Lapangan Segera
➡️ Baca Juga: Duel Krusial Manchester City vs Arsenal dan Upaya Kebangkitan MU-Chelsea di Super Sunday Premier League
