Jakarta – Mobil listrik dan kendaraan otonom kini menjadi sorotan utama dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Komisi V DPR RI menegaskan bahwa regulasi lalu lintas yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengikuti laju pesat perkembangan teknologi transportasi. Oleh karena itu, keberadaan kendaraan listrik dan kendaraan otonom menjadi isu penting yang harus diakomodasi dalam revisi UU LLAJ.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa kemajuan teknologi dalam sektor transportasi berlangsung dengan sangat cepat, sehingga regulasi yang ada perlu diperbarui agar relevan.
“Lingkup pengaturan dalam undang-undang LLAJ saat ini belum sepenuhnya mampu merespons perkembangan teknologi informasi, seperti angkutan umum berbasis elektronik, penegakan hukum lalu lintas elektronik, serta inovasi kendaraan listrik dan otonom yang memerlukan pengaturan di masa mendatang,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan.
DPR menilai bahwa kemajuan teknologi ini harus diintegrasikan ke dalam sistem transportasi dan lalu lintas. Selain kendaraan listrik dan otonom, penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE) serta transportasi berbasis teknologi informasi juga dianggap perlu diatur dalam regulasi LLAJ yang baru.
Usulan ini kemudian mendapatkan dukungan dari pemerintah.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengonfirmasi bahwa pemerintah setuju dengan rekomendasi DPR mengenai pengaturan berbagai jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII revisi UU LLAJ.
“Pemerintah telah sepakat dengan usulan DPR RI terkait pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor yang diatur dalam Bab VII,” kata Dudy dalam rapat yang berlangsung.
Lebih lanjut, pengaturan kendaraan di masa depan tidak hanya akan mempertimbangkan fungsinya, tetapi juga akan mencakup sumber tenaga penggerak serta perkembangan teknologi dalam sistem kemudi.
“Kendaraan bermotor akan dikategorikan berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak, serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau kendaraan otonom,” jelas Dudy.
Dengan demikian, kendaraan yang beroperasi dengan sumber tenaga yang berbeda, termasuk kendaraan listrik, akan mendapatkan klasifikasi khusus dalam revisi UU LLAJ. Hal ini juga berlaku untuk perkembangan teknologi kendaraan otonom.
Namun, diskusi yang berlangsung hingga saat ini belum merinci secara spesifik bagaimana regulasi teknis untuk pengoperasian kendaraan otonom atau ketentuan khusus bagi kendaraan listrik di jalan raya. Materi yang dibahas dalam rapat baru mencakup pengaturan jenis kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak dan inovasi dalam teknologi kemudi.
➡️ Baca Juga: Panduan Efektif Mengatur Live Photo di iPhone Untuk Menghemat Memori Penyimpanan
➡️ Baca Juga: John Herdman: Menghargai Gelar Ini untuk Para Suporter yang Setia
