Kortasipidkor Sita Aset Bupati Gowa Senilai Rp 5,5 Miliar, Termasuk 2 Rumah dan 1 Mobil

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan bangunan gedung. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset (DirP2) Kortastipidkor, Brigjen Indra Lutrianto, menjelaskan bahwa langkah penyitaan aset-aset bernilai ekonomi ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dihadapi oleh Bupati Gowa.

“Aset pertama yang kami sita adalah sebuah rumah yang terletak di Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, lengkap dengan dokumen kepemilikannya,” ungkap Indra di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Jumat.

Selanjutnya, terdapat satu unit rumah lainnya yang disita, yaitu di kawasan Waterfront, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar, juga dilengkapi dengan dokumen kepemilikan.

Indra menambahkan bahwa dokumen kepemilikan untuk aset tersebut masih dalam bentuk PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), karena rumah tersebut masih dalam proses kredit.

Sebagai aset ketiga, penyidik berhasil menyita satu unit mobil Toyota Hiace tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp682 juta.

Indra juga menyatakan bahwa langkah selanjutnya dalam proses penyidikan adalah memanggil dan memeriksa Bupati Gowa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perlu dicatat, kami akan terus melacak aliran dana, aset-aset yang terkait, serta peran pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terkait dengan jadwal pemeriksaan HT sebagai tersangka, Ketua Tim sekaligus Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Hernowo Yulianto, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secepat mungkin. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara kolaboratif dengan Polda Sulsel.

“Kami merencanakan untuk melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat setelah penetapan tersangka ini,” ujarnya.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini menghadapi tuduhan serius terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa antara tahun 2025 hingga 2026.

Ia dikenakan tuduhan berdasarkan Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

➡️ Baca Juga: Aplikasi Terbaik untuk Belajar Marketing Digital Secara Otodidak dan Efektif

➡️ Baca Juga: Akad KPR Rumah Bersubsidi di Jambi dengan BTN, Bunga 5% dan Tenor 40 Tahun

Exit mobile version