Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021-2023.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa proses penelusuran aset ini melibatkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra, yang dikenal dengan inisial ERM. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat lalu (2/10/2026).
“Penyidik sedang mendalami keterangan dari saksi ERM untuk mendukung penelusuran aset yang terkait dengan RK (Ridwan Kamil), yang pada waktu kejadian menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sebagai catatan, pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk tahun anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut mencakup Yuddy Renaldi, yang merupakan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, serta Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB untuk periode 2020-2024.
Selain itu, tersangka lainnya termasuk Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK mencatat bahwa dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut telah mengakibatkan kerugian finansial bagi negara sekitar Rp223,6 miliar.
Dalam proses penyidikan, pada 10 Maret 2025, KPK menggelar penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan berhasil menyita berbagai barang, termasuk kendaraan bermotor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus ini pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK melakukan penahanan terhadap Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada waktu itu karena mengalami masalah kesehatan.
➡️ Baca Juga: BIGBANG Siap Gelar Tur Dunia di 2026, Resmi Diumumkan oleh YG Entertainment
➡️ Baca Juga: GBK Disterilisasi Sebelum Laga Indonesia, Brimob Cek Ruang Ganti dan Toilet
