Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyelidikan ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan yang melibatkan pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintahan setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengusutan ini berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi pada Selasa, 22 September. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
“Para saksi yang dipanggil hadir semua. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik berfokus pada pemahaman saksi-saksi mengenai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi yang diduga dilakukan atas instruksi YYS (Yayat Sudrajat),” jelas Budi kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu.
Dalam penyelidikan ini, KPK juga menelusuri proyek-proyek atau pengadaan di Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh pihak lain selain Sarjan. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi ini berusaha mengungkap lebih jauh berbagai potensi korupsi yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.
Sarjan, yang disebutkan dalam konteks ini, telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan oleh majelis hakim. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Beberapa saksi yang diperiksa KPK pada tanggal tersebut mencakup mantan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, serta mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah. Keduanya diketahui juga pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi pada pemilihan kepala daerah 2024.
Selain mereka, KPK juga memanggil sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Henri Lincoln; serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Benny Sugiarto Prawiro. Tak ketinggalan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Nur Chaidir, juga turut diperiksa.
Lembaga antirasuah ini tidak hanya memanggil pejabat pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak swasta. Empat saksi yang berasal dari sektor swasta, yaitu NES, AP (Direktur CV Mancur Berdikari), MRD (Direktur CV Lor Jaya), dan DIH (Direktur CV Singkil Berkah Anugrah), juga diperiksa dalam rangka pengembangan penyelidikan ini.
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, beberapa individu yang ditangkap termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang terlibat dalam dugaan kasus suap ini.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang; ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pemerintahan Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan setempat.
➡️ Baca Juga: Brimob Polri Siap Hadapi Bencana dan Operasi Ketupat, Kata Kapolda Sumsel
➡️ Baca Juga: Ratusan Nelayan Mogok Melaut Akibat Harga Solar
