Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Pandji mengungkapkan harapannya agar polemik terkait dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menimpanya dapat diselesaikan secara damai.
Pandji menyatakan bahwa sistem hukum di Indonesia kini menyediakan mekanisme penyelesaian kasus melalui pendekatan yang mengedepankan keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa hal ini juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang lebih menekankan penyelesaian konflik secara damai.
Ia menilai bahwa upaya penyelesaian damai ini sejalan dengan langkah-langkah yang telah diambilnya selama ini, termasuk menjalin komunikasi dengan pihak pelapor serta menghadiri sidang adat Toraja yang berlangsung di Sulawesi Selatan.
“Di dalam KUHP yang baru, restorative justice menjadi prioritas. Sidang adat ini juga diakui dan diutamakan,” ungkapnya.
Pandji menambahkan bahwa harapannya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai juga merupakan sikap yang sama-sama dipegang oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar. Meskipun demikian, ia memilih untuk tidak berspekulasi mengenai kemungkinan hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Komika tersebut memastikan bahwa ia akan mengikuti semua tahapan yang ditetapkan oleh penyidik.
“Ini adalah harapan saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Mari kita lihat bersama hasilnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pandji telah menjalani sanksi adat Toraja yang mencakup kewajiban untuk meminta maaf, serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Peradilan adat tersebut dilaksanakan di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang adat berlangsung dengan penuh khidmat dan melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
Pandji hadir secara langsung dalam prosesi tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar. Proses peradilan ini juga difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa adat yang berlaku.
Dalam peradilan itu, seorang tokoh adat Toraja menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan bagian dari ritual permohonan maaf kepada leluhur serta masyarakat adat yang ada.
“Sebagai pelengkap ritual permohonan maaf kepada leluhur kami, diperlukan satu ekor babi dan lima ekor ayam,” jelas salah satu tokoh yang memimpin peradilan adat tersebut, sebagaimana diungkapkan di akun Instagram @infotoraja pada Rabu, 11 Februari 2026.
➡️ Baca Juga: Beasiswa S1 Kesehatan Masyarakat 2025: Dukung Kesejahteraan
➡️ Baca Juga: Isu Lingkungan: Upaya Global untuk Mengurangi Sampah Plastik
