Jakarta – Dalam konteks elektrifikasi otomotif, kebutuhan akan penggunaan komponen lokal semakin mendesak sejalan dengan maraknya produk mobil listrik impor yang masuk ke pasar. Untuk mendukung upaya melokalisasi produk-produk ini, pemerintah telah mendorong para produsen untuk mematuhi peraturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Keberhasilan penetrasi mobil listrik di Indonesia mencerminkan efektivitas program pemerintah, terutama dalam hal penghapusan bea masuk untuk kendaraan impor yang utuh. Program insentif ini dimulai pada tahun 2024 dan direncanakan akan berlangsung hingga akhir tahun 2025.
Hingga bulan Agustus tahun ini, penjualan mobil listrik di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Dari total penjualan mobil sebanyak 599.491 unit antara Januari dan Agustus 2026, sekitar 101.171 unit atau 16,88% di antaranya adalah mobil listrik.
Sejak awal tahun ini, pabrikan yang berpartisipasi dalam program ini diwajibkan untuk mulai melokalisasi produk mereka. Namun, dari sekian banyak produsen yang aktif di pasar mobil listrik, hanya dua yang berkomitmen untuk mendirikan pabrik guna memproduksi kendaraan tersebut.
Sebagian besar produsen lainnya lebih memilih untuk memanfaatkan fasilitas perakitan umum. Meskipun praktik ini diperbolehkan dalam regulasi yang ada, terutama dalam konteks aturan TKDN mobil listrik yang tercantum dalam Permenperin No. 28/2023 (Revisi Permenperin No.6/2022), hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam upaya lokalisasi.
Menurut ketentuan tersebut, mobil listrik yang mendapatkan insentif bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) harus memenuhi syarat TKDN minimal 40% pada tahun 2026. Persentase TKDN ini akan meningkat secara bertahap menjadi 60% pada tahun 2027 dan 80% pada tahun 2030.
Kebijakan TKDN telah terbukti efektif dalam mendorong lokalisasi serta industrialisasi di sektor otomotif. Dalam sejarah kebijakan industri, TKDN berperan penting dalam keberhasilan berbagai produk mobil yang diproduksi secara lokal saat ini.
Pada tahun 1970-an, pasar otomotif yang didominasi oleh produk impor mulai beralih ke produk lokal. Melalui program perakitan dan produksi komponen dalam negeri, hasil positif pun mulai terlihat.
Saat ini, setiap kendaraan yang diproduksi oleh pabrikan di Indonesia telah memenuhi syarat TKDN lebih dari 80%. Penerapan TKDN yang bertahap ini juga berhasil menciptakan ekosistem industri yang kuat, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor ini. Akibatnya, Indonesia kini diakui sebagai salah satu basis ekspor utama.
Hal tersebut diakui oleh Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM), Rachmat Basuki. Ia mengungkapkan bahwa penerapan TKDN selama ini telah mendorong lokalisasi produk dan berkontribusi pada industrialisasi.
Namun, Rachmat juga menekankan pentingnya penyesuaian skala produksi untuk terus meningkatkan daya saing. “Semakin besar volume produksi, semakin kompetitif pula produk yang dihasilkan,” ujarnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
➡️ Baca Juga: Dewi Gita Terseret Rumor Perselingkuhan Andre Taulany, Identitas Sosok dalam Chat Jadi Sorotan
➡️ Baca Juga: Kawanan Lebah Serang Tol Bali Mandara, BKSDA Rincikan Penyebabnya
