Jakarta – Tak hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memberikan tanggapan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, juga menyampaikan sikap partainya terkait hal tersebut.
Pipin menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Menurutnya, keputusan ini telah menarik perhatian publik secara luas dan penting bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk melakukan analisis yang mendalam sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut.
“PKS menghargai putusan MK yang menyatakan tidak adanya bukti yang valid dan meyakinkan mengenai ijazah Wapres Gibran. Putusan ini telah menjadi sorotan masyarakat, dan DPR RI, sesuai dengan fungsi konstitusionalnya, dapat melakukan pengamatan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Pipin.
Ia juga mengingatkan bahwa konstitusi memberikan standar yang tinggi dalam hal etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum bagi Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan tentang sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta melaksanakan segala undang-undang dan peraturan dengan sebaik-baiknya.
“Oleh sebab itu, kami berharap semua proses yang berkaitan dengan isu ini dapat diimplementasikan dalam kerangka konstitusi. Sebuah demokrasi yang sehat tidak hanya memerlukan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam penegakan hukum, etika, dan norma yang berlaku,” ujarnya.
Pipin berharap bahwa tindak lanjut dari putusan MK ini bisa menjadi salah satu tonggak sejarah yang penting dalam penguatan demokrasi dan penerapan sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
➡️ Baca Juga: Isu Lingkungan: Upaya Global untuk Mengurangi Sampah Plastik
➡️ Baca Juga: Cara Mengenkripsi File Penting di Kartu SD Android agar Tidak Bisa Dibaca Orang Lain
