Polda Metro Ungkap Skema Pendanaan Kerusuhan Demo, Bayar Rp40-70 Ribu per Orang

Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap individu-individu yang terlibat dalam pendanaan kerusuhan yang terjadi selama aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengelompokkan para tersangka ke dalam tiga klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

“Sejumlah tersangka dalam kerusuhan ini menerima dana dari koordinator lapangan bernama JT dengan jumlah pembayaran per orang sebesar Rp40.000. Dari JT, dana tersebut dipesan atas nama PKL, yang kemudian berpindah ke KHT alias HY, dan juga SO,” ungkap Iman saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya pada 12 September 2026.

“Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap sosok pemimpin intelektual yang mengatur penggalangan massa, termasuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab dalam menyiapkan anggaran untuk kegiatan ini,” tambahnya.

Iman lanjut menjelaskan mengenai klaster kedua, di mana pihaknya menemukan koordinator lapangan bernama ER.

ER merupakan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta yang menawarkan atau menyiapkan dana sebesar Rp70.000 per orang.

“Saudara ER mendapatkan instruksi dari sebuah badan hukum yang kini sedang kami telusuri. Badan hukum ini adalah pihak yang menyediakan anggaran dan meminta ER untuk mengorganisir orang-orang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk klaster ketiga, pihak kepolisian menemukan koordinator bernama FR alias PD, yang bertugas dalam memobilisasi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam klaster ini, terdapat pelaku pendanaan berinisial BG yang memberikan dana kepada NR, dan NR yang bertanggung jawab memberikan dana kepada FR.

“Klaster ketiga ini terungkap oleh Direktorat Reserse PPA dan TPPO dalam proses penanganan anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak. Mereka berperan dalam menggerakkan dan memberikan imbalan kepada anak-anak untuk berpartisipasi dalam kerusuhan,” ujar Iman.

“Ketiga tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Direktorat PPA dan TPPO, dan mereka juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” tutupnya.

➡️ Baca Juga: Harga Vespa Matic Bekas Mulai Rp13 Jutaan, Target Penjualan Mobil 2026, dan 10 Ribu BYD Terungkap

➡️ Baca Juga: Strategi Trading Saham Harian untuk Pemilik Waktu Luang dan Modal yang Memadai

Exit mobile version