Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menegaskan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem Coretax. Langkah ini diambil dalam rangka mengatasi praktik perjokian yang marak terjadi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak, terutama yang banyak ditawarkan di berbagai platform media sosial.
Dia menjelaskan bahwa kemunculan para joki ini tidak terlepas dari adanya celah dalam sistem perpajakan yang ada. Hal tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menawarkan jasa pelaporan SPT dengan cara yang tidak sah.
“Dalam dunia ekonomi, ketika ada peluang, pasti ada pihak yang akan memanfaatkannya. Namun, kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem sehingga para wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan jasa joki dalam pelaporan,” ungkap Purbaya di Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
Purbaya juga mencatat bahwa desain dari sistem Coretax tersebut memiliki kelemahan yang membuatnya kurang ramah bagi pengguna awam. Kelemahan ini menciptakan peluang bagi perantara, atau yang dikenal sebagai joki, untuk membantu menghubungkan pengguna dengan layanan perpajakan berbasis web.
“Terlihat jelas bahwa sistem ini dirancang dengan kompleksitas yang tinggi, sehingga banyak pengguna biasa yang kesulitan. Akibatnya, muncul joki atau perangkat lunak yang berfungsi menjembatani antara Coretax dan pengguna,” jelasnya.
Saat ini, Purbaya berpendapat bahwa waktu yang tersisa untuk melakukan perbaikan sistem pajak dalam satu platform ini terlalu singkat. Dia mengakui bahwa dia baru mengetahui masalah ini kurang dari sebulan yang lalu.
Fenomena joki Coretax telah menjadi isu yang banyak diperbincangkan di media sosial. Berbagai akun di platform seperti Threads secara terbuka menawarkan jasa untuk membantu pelaporan SPT wajib pajak dengan harga yang terjangkau.
Akun-akun tersebut biasanya menargetkan wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem Coretax, memberikan solusi alternatif yang tidak resmi namun berisiko tinggi.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 5 April 2025, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 17.710.824. Angka ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki oleh sistem perpajakan berbasis digital.
Dari total tersebut, sekitar 16.643.707 adalah wajib pajak individu, 976.261 adalah wajib pajak badan, 90.629 merupakan instansi pemerintah, dan 227 adalah wajib pajak yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE). Data ini menunjukkan pentingnya perbaikan sistem untuk memastikan integritas dan kemudahan akses bagi semua wajib pajak.
➡️ Baca Juga: Rusia Dikenal Membantu Iran dalam Menargetkan Pasukan AS di Timur Tengah
➡️ Baca Juga: Arema FC Terkalahkan di Kandang, Malut United Raih Poin Melalui Penalti David da Silva
