Saksi Mengungkap Biaya Rp100 Juta Setahun untuk Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker

Saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengungkapkan bahwa mereka harus mengeluarkan dana rata-rata sebesar Rp100 juta setiap tahun untuk proses pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada 6 April 2026. Rony menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana nonteknis yang diperlukan untuk memperoleh surat izin operator (SIO).

“Pengalaman ini saya alami secara langsung dan diteruskan dari pimpinan sebelumnya,” ungkap Rony dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut, Rony menjelaskan bahwa uang yang diserahkan berkisar Rp250 ribu untuk setiap SIO. Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut mengalami penurunan setelah pihaknya melakukan negosiasi, dari sebelumnya yang mencapai Rp500 ribu per SIO.

Menurut Rony, angka Rp500 ribu per SIO awalnya ditetapkan oleh pimpinan sebelumnya, namun ia merasa keberatan dan berupaya menawar agar harganya lebih rendah.

“Jadi, jika dijumlahkan, total biaya yang dikeluarkan setiap tahun mencapai sekitar Rp100 juta. Untuk tahun 2023, 2024, dan 2025, perhitungannya kurang lebih serupa,” jelasnya.

Rony memberikan kesaksian dalam sidang yang menjurus pada dugaan pemerasan seputar pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, serta praktik gratifikasi yang terjadi pada periode 2024 hingga 2025.

Kasus ini melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Diduga, pemerasan ini dilakukan bersama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Dalam rincian kasus, pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan mencakup sejumlah nama, seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, pemerasan ini diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang saat ini sedang diadili. Di antara mereka, Noel diduga mendapat keuntungan sebesar Rp70 juta, sedangkan Fahrurozi menerima Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing mendapatkan Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

➡️ Baca Juga: Imbas Perang Timur Tengah, Bahlil Ajak Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

➡️ Baca Juga: Pertamina Enduro Kembali Berjaya, Kalahkan Popsivo dan Pimpin Klasemen Final Four Proliga 2026

Exit mobile version