Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang petugas keamanan terhadap seorang turis Australia berinisial KNB (22) telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Bali. Peristiwa ini terjadi di sebuah lokasi hiburan malam yang terletak di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dengan nomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali yang dibuat pada 24 Maret 2026. Insiden yang diduga terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, berlangsung di area kamar mandi perempuan di tempat hiburan malam tersebut.
Menurut penjelasan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman, korban, seorang wanita berkewarganegaraan asing, awalnya mengunjungi tempat hiburan malam tersebut. Namun, setelah meninggalkan lokasi, ia menyadari bahwa barang berharga miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan pendampingan dari terlapor yang merupakan petugas keamanan di tempat itu.
Selama berada di dalam kamar mandi, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang berujung pada hubungan badan.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden itu kepada Polresta Denpasar. Tim Satuan Reskrim Polresta Denpasar pun cepat merespons laporan tersebut dan berhasil menangkap terduga pelaku pada Kamis, 26 Maret 2026, di wilayah Denpasar Barat.
Hasil pemeriksaan mendalam terhadap terlapor dan sejumlah saksi, termasuk korban, menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan kekerasan seksual yang terjadi di lokasi kejadian.
Terduga pelaku, yang dikenal dengan inisial ABM (29), bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut.
Saat ini, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap terduga pelaku, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, penyidik juga sedang mempertimbangkan penerapan pasal lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pemerkosaan, jika semua unsur yang diperlukan terbukti ada.
Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap korban, serta memperkuat bukti dengan melakukan visum et repertum. Koordinasi juga dilakukan dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Kombes Adhi mengingatkan kepada para wisatawan yang berlibur di Bali untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan yang mungkin terjadi.
➡️ Baca Juga: Kemala Run 2026 Siap Digelar di Bali, Sementara MotoGP Terancam Batal di Qatar
➡️ Baca Juga: Trump Pertimbangkan Penundaan Kunjungan ke China di Tengah Ketegangan dengan Iran
