Penyidik dari Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang mantan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial AIS yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan santriwati. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi oknum tersebut yang seharusnya menjadi teladan bagi para santrinya.
“Hari ini, terlapor dan istrinya sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Iptu Lalu Brata Kusnadi, Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, saat memberikan keterangan di lokasi, Senin.
Pemeriksaan terhadap mantan pimpinan ponpes di Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk mengenai dugaan tindakan pelecehan terhadap santriwatinya. Kejadian ini menciptakan keprihatinan di kalangan masyarakat dan keluarga santri.
“Awalnya, mereka dijadwalkan untuk diperiksa pekan lalu, namun terpaksa ditunda karena terlapor mengalami sakit,” lanjutnya menjelaskan mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan.
Oknum yang sering dipanggil Abah tersebut menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama kurang lebih sepuluh jam, dari sekitar pukul 08.00 Wita hingga pukul 18.20 Wita. Waktu yang cukup lama ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Dalam proses pemeriksaan, terlapor didampingi oleh istrinya dan kuasa hukumnya. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dengan penuh kesadaran.
Kuasa hukum terlapor, Yuda Aditia, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya dalam pemeriksaan ini mencerminkan sikap kooperatif mereka. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa mereka siap berhadapan dengan hukum.
“Ini adalah bentuk kerjasama kami dalam menjalani proses hukum yang ada,” jelas Yuda, menekankan pentingnya transparansi dalam kasus ini.
Yuda juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 52 pertanyaan kepada kliennya. Pertanyaan-pertanyaan ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Semua pertanyaan telah dijawab oleh klien kami sesuai dengan pengetahuan dan pengalamannya. Sejak awal, klien kami tetap konsisten membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada dirinya,” tambahnya.
Menurut Yuda, pemeriksaan yang berlangsung hampir sembilan jam tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus yang sedang ditangani oleh penyidik. Hal ini diharapkan dapat membantu proses hukum berjalan lebih objektif.
“Kami berharap dengan sikap kooperatif ini, ke depan akan ada kejelasan mengenai kasus ini,” ujar Yuda, berharap agar proses hukum dapat menemukan titik terang.
Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Ini penting agar semua pihak yang terlibat dalam laporan ini dapat memberikan keterangan dan pembelaan yang adil.
“Mari kita tunggu hasil dari proses hukum ini dengan sabar. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan,” tutup Yuda, menekankan pentingnya keadilan dalam setiap langkah hukum yang diambil.
➡️ Baca Juga: Workout Sederhana di Rumah untuk Menjaga Kebugaran Tubuh Setiap Hari
➡️ Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Harapkan Penyelesaian Damai Pasca Sidang Adat Kasus Pemakaman Toraja
