MK Memangkas Pasal Obstruction of Justice, Polri Berikan Tanggapan Resmi

Jakarta – Korps Bhayangkara menyatakan penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melakukan revisi terhadap pasal mengenai perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir.

“Polri mengakui dan menghormati setiap keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 terkait Uji Materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini menegaskan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ungkapnya pada Rabu, 4 Maret 2026.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akan merujuk dan berpedoman pada keputusan MK tersebut, terutama dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, MK melakukan perubahan terhadap bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi.

Dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengemukakan dalam pertimbangan hukum bahwa frasa “atau tidak langsung” dalam ketentuan mengenai perintangan peradilan dapat memungkinkan adanya tindakan yang tampaknya tidak jelas, tetapi dinilai dapat menghambat jalannya proses peradilan.

Arsul menambahkan bahwa tindakan tersebut, seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan pihak ketiga, dapat dinilai secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Terkait dengan profesi pemohon, aktivitas advokat dalam melakukan publikasi melalui media atau menyelenggarakan diskusi publik dan seminar untuk membela kliennya berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.

Potensi yang serupa, menurut MK, juga dapat muncul dari aktivitas jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap kasus yang sedang berlangsung dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat.

MK berpendapat bahwa adanya frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor telah menciptakan kebingungan antara tindakan yang sah dalam konteks kebebasan berekspresi dan tindakan yang melanggar hukum.

➡️ Baca Juga: Kartu Kredit VirtuAL 5 Menit Cair: Startup Fintech Indonesia Buktikan!

➡️ Baca Juga: Organisasi Mahasiswa Adakan Konferensi Nasional di Bandung

Exit mobile version