Bea Cukai Tindak Lanjuti Pemeriksaan 82 Yacht di Dermaga Batavia, Cek Izin Impor

Jakarta – Bea Cukai dari Kantor Wilayah Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah yacht atau kapal pesiar pribadi di Dermaga Batavia Marina. Dalam kegiatan ini, sebanyak 83 yacht yang berada di perairan dan sandar diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang mewah, melawan ekonomi bawah tanah, serta menciptakan keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan langkah wajib yang kami lakukan sesuai arahan Menteri Keuangan dan Presiden untuk mengoptimalkan pendapatan negara,” ungkapnya dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu, 18 Maret 2026.
Hendri menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memastikan keadilan fiskal di kalangan masyarakat.
“Pengusaha kecil, masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan mereka yang membeli sepeda motor untuk keperluan kerja, seperti ojek online, tetap memenuhi kewajiban pajak dan bea dari barang yang mereka beli. Mengapa mereka yang membeli barang-barang bernilai tinggi dan barang mewah tidak dikenakan kewajiban yang sama?” tegasnya.
Dalam pemeriksaan terhadap yacht-yacht tersebut, pihak Bea Cukai akan memverifikasi apakah pemilik telah memenuhi semua izin dan kewajiban pabean yang diperlukan. Beberapa yacht diduga tidak mematuhi peraturan impor dan kepabeanan, dengan modus operandi menggunakan status impor sementara atau bendera asing.
“Mengenai hasil pemeriksaan ini, saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.
Hendri menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan dalam bidang kepabeanan dan cukai kepada seluruh pemangku kepentingan terkait. Tindakan ini akan dilakukan secara berkelanjutan.
Bea Cukai Jakarta berencana untuk melaksanakan pemeriksaan rutin, setidaknya untuk memastikan bahwa administrasi barang-barang impor dan ekspor sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain barang-barang mewah, perhatian juga akan diberikan untuk menertibkan ekonomi bawah tanah.
“Di wilayah Jakarta, Bea Cukai akan menyisir semua kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai ekonomi bawah tanah, dalam berbagai bentuk. Kami bertekad untuk mengurangi dan memerangi apa yang disebut ekonomi bawah tanah. Semoga semangat ini dapat menginspirasi lembaga Bea Cukai lainnya,” pungkas Hendri.
➡️ Baca Juga: Jemaah Makassar Punya Tradisi Unik Usai Ibadah Haji di Makkah
➡️ Baca Juga: Perayaan Hari Kartini: Menghargai Peran Perempuan di Masyarakat




