Sim Keliling 29 Maret 2026: Layanan Terbatas Tanpa Dispensasi untuk Masyarakat

Jakarta – Pada hari Minggu, 29 Maret 2026, layanan SIM Keliling tetap berlangsung meskipun dengan jumlah titik pelayanan yang terbatas dibandingkan hari kerja biasa. Penting untuk dicatat bahwa masa dispensasi perpanjangan SIM telah resmi berakhir sehari sebelumnya, sehingga ada perubahan prosedur yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.
Dengan berakhirnya masa dispensasi pada 28 Maret 2026, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak lagi dapat melakukan perpanjangan dengan cara biasa. Mulai tanggal tersebut, SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses sebagai pembuatan baru di kantor Satpas terdekat.
Di area DKI Jakarta, layanan SIM Keliling masih tersedia, meskipun dalam kapasitas yang lebih terbatas. Warga yang berada di Jakarta Timur dapat mengunjungi pelayanan yang berada di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berlokasi di Jalan Panjang, di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan tetap dibatasi pada hari tersebut.
Selain di Jakarta, layanan SIM Keliling juga hadir di Tangerang Selatan. Mobil pelayanan akan berada di Giant Bintaro Sektor 7 dan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Di Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu umumnya lebih sedikit dibandingkan dengan hari kerja. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan pada hari kerja jika tidak menemukan unit yang beroperasi pada hari Minggu.
Di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di Mall Jambu Dua, dengan jam operasional yang lebih panjang, yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk kawasan Bandung, layanan SIM Keliling tetap berlangsung sesuai jadwal yang ada. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan ujian yang ditetapkan.
Bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan, mereka harus membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai PNBP.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri sebelum mengunjungi layanan SIM Keliling, terutama dengan adanya perubahan yang diberlakukan setelah masa dispensasi berakhir. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru dapat berjalan dengan lancar.
➡️ Baca Juga: Pindad Gandeng Korea Selatan untuk Proyek Pengembangan Mobil Nasional
➡️ Baca Juga: Smartphone Terbaru yang Sempurna untuk Mendukung Gaya Hidup Digital Masa Kini




