PP TUNAS Resmi Diluncurkan, Tantangan Literasi Digital Menjadi Fokus Utama

Jakarta – Pemerintah telah secara resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) pada tanggal 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak dan remaja dari konten digital yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.
PP TUNAS dianggap sebagai respons negara terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital, terutama bagi kelompok usia yang rentan. Namun, implementasi kebijakan ini bukan tanpa kritik. Beberapa pengamat menyoroti bahwa tingkat literasi digital masyarakat masih rendah, yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan PP TUNAS.
Berdasarkan berbagai studi, literasi masyarakat Indonesia mengenai privasi data dan keamanan siber tergolong minim. Dalam konteks ini, pendekatan yang hanya fokus pada pembatasan akses dinilai tidak cukup untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi anak-anak dan remaja.
Perlindungan anak di ranah digital memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh. Ini termasuk peningkatan literasi digital, edukasi kepada masyarakat, dan penguatan kapasitas pengguna untuk mengenali berbagai risiko yang ada di dunia maya.
Salah satu isu krusial yang muncul adalah penggunaan data pribadi oleh anak-anak tanpa adanya pemahaman yang memadai, baik dari diri mereka sendiri maupun orang tua. Banyak anak yang tanpa sadar menggunakan identitas atau data orang tua untuk mengakses berbagai layanan digital, membuat akun, hingga bertransaksi secara online.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan usia tidak akan efektif jika tidak disertai dengan peningkatan literasi digital dalam lingkungan keluarga. Edukasi yang baik dapat membantu anak-anak dan orang tua memahami pentingnya menjaga data pribadi di dunia maya.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, berpendapat bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak berisiko menjadi solusi yang hanya bersifat sementara. Ia menekankan bahwa PP TUNAS belum menyentuh inti permasalahan yang ada. Pembatasan tersebut dianggap lebih sebagai upaya permukaan yang tidak menangani isu-isu mendasar.
Ubaid juga menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada belum terwujudnya ekosistem digital yang aman, serta tantangan pendidikan karakter di tengah kemajuan teknologi yang pesat. Menurutnya, tanpa perbaikan pada aspek-aspek ini, kebijakan pembatasan akses tidak akan memberikan dampak yang signifikan dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
➡️ Baca Juga: Latihan Efektif untuk Meningkatkan Kekuatan Otot Kaki dan Tinggi Lompatan Smash
➡️ Baca Juga: Pemilik Mobil dan Motor Dapat Membayar Pajak dengan Cara yang Lebih Praktis dan Efisien




