Komisi II DPR Nyatakan Tidak Mengetahui Isu Ketua Ombudsman, Percaya Hasil Fit and Proper Test

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui mengenai kasus yang melibatkan Hery Susanto, yang kini menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, saat uji kelayakan dan kepatutan dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Zulfikar menegaskan bahwa Komisi II DPR RI sepenuhnya mempercayakan proses seleksi kepada tim yang bertanggung jawab dalam pemilihan calon komisioner Ombudsman RI, yang telah melakukan penilaian terhadap para kandidat sebelumnya.
Di sisi lain, Zulfikar juga menyampaikan rasa prihatin dan permohonan maaf setelah mendengar bahwa Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
“Kami sejujurnya tidak mengetahui secara detail mengenai permasalahan tersebut. Ketika fit and proper test dilaksanakan, kami sepenuhnya percaya pada hasil yang diberikan oleh tim seleksi,” ungkap Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, tim seleksi calon komisioner Ombudsman RI telah bekerja dengan baik, transparan, dan objektif, sehingga berhasil menghasilkan 18 nama yang kemudian diuji oleh Komisi II.
“Kami menganggap bahwa nama-nama tersebut adalah yang terbaik,” tambahnya.
Dari total 18 nama yang diajukan, pihaknya melakukan seleksi lebih lanjut melalui uji kelayakan dan kepatutan, yang menghasilkan sembilan nama, termasuk Hery Susanto yang terpilih sebagai ketua untuk periode 2026–2031.
Meskipun demikian, Zulfikar menekankan bahwa pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Hery Susanto.
“Tentu kami akan mengikuti dan menyerahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025.
“Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI, kami mendeteksi penerimaan uang tersebut pada tahun 2025, dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Bermain Badminton 3 Lawan 3: Aturan dan Tips Latihan yang Seru
➡️ Baca Juga: Quraish Shihab Sampaikan Pesan Nuzulul Quran tentang Perdamaian di Hadapan Presiden




