Dokumen Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Harus Ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bahwa dokumen pendaftaran partai politik yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu) harus ditandatangani oleh pemimpin partai di tingkat pusat, yaitu ketua umum dan sekretaris jenderal.
“Dokumen pendaftaran ini wajib ditandatangani oleh pimpinan partai di tingkat pusat. Biasanya, yang dimaksud adalah ketua umum dan sekretaris jenderal, atau sebutan lain yang ada,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada hari Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Idham setelah menerima audiensi dari Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan, beserta sejumlah kader dari organisasi tersebut.
Idham menjelaskan bahwa ketentuan mengenai dokumen pendaftaran ini diatur dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 yang berhubungan dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang akan mengikuti Pemilu.
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini tetap berlaku dan tidak ada perubahan dalam prosedur pendaftaran partai politik untuk pemilu mendatang.
Selain membahas tanda tangan pimpinan partai, audiensi tersebut juga menyentuh mengenai pemenuhan syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam struktur kepengurusan partai di tingkat pusat.
Terkait hal ini, Idham menjelaskan bahwa persyaratan tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7, yang menjadi syarat untuk memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Untuk kepentingan pendaftaran di KPU, kami mengacu pada Pasal 173 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pemilu. Norma mengenai keterwakilan perempuan merujuk pada pasal tersebut,” jelas Idham.
Sayap pemuda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Petiga Muda Peduli, mengunjungi KPU RI untuk meminta klarifikasi dan kepastian hukum terkait proses administrasi pendaftaran partai politik, terutama mengenai keabsahan dokumen kepengurusan.
Indra mengungkapkan bahwa terdapat dinamika di internal PPP terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Ketua DPW di tingkat daerah yang hanya ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal, tanpa melibatkan sekretaris jenderal.
Indra juga mengapresiasi penjelasan yang diberikan oleh pihak penyelenggara pemilu tersebut.
“Alhamdulillah, penjelasan yang disampaikan sangat jelas berdasarkan Undang-Undang, yang menyatakan bahwa yang harus menandatangani adalah Ketua Umum dan Sekjen. Penjelasan ini sangat penting untuk menjawab ketidakpastian yang ada selama ini,” kata Indra.
➡️ Baca Juga: Michael Bambang Hartono, Bos Grup Djarum, Akan Dikebumikan di Rembang
➡️ Baca Juga: Iran Tetap Menutup Selat Hormuz, Potensi Krisis Energi Semakin Mendekat




