Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
bisnis

UU TPPU Menetapkan Ketentuan Penundaan Transaksi Perbankan dan Kewenangannya

Jakarta – Pakar di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yunus Husein, memberikan tanggapan terkait kasus penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang berhubungan dengan pengumpulan dana oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan yang diambil berupa penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran permanen. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa transaksi akan dapat dilanjutkan jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana dan saldo dalam rekening tetap utuh.

Yunus menjelaskan bahwa bank mempunyai hak untuk menunda transaksi atau melakukan pemblokiran sementara dalam situasi-situasi tertentu, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 8/2010 mengenai TPPU.

“Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan selama lima hari, namun alasannya harus terbatas,” ungkap Yunus dalam keterangan persnya pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dia menjelaskan bahwa Pasal 26 UU TPPU memberikan otoritas kepada lembaga keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja dalam kondisi-kondisi tertentu. Hal ini berlaku ketika terdapat dugaan bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke dalam rekening atau rekening tersebut digunakan untuk menampung hasil dari tindak pidana.

Yunus menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah kewenangan lembaga keuangan dalam situasi yang diatur oleh undang-undang, sedangkan tindakan yang mengacu pada Pasal 70 UU TPPU berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum.

Ia menilai bahwa penundaan transaksi dalam konteks ini seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses penyelidikan, dan bukan sebagai penunjukan bahwa pemilik rekening terlibat dalam tindak pidana.

Dengan demikian, penundaan transaksi yang dilakukan oleh bank berdasarkan kewenangannya di bawah UU TPPU tidak serta merta menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah.

“Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan hak aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Penjelasan ini sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK menyatakan bahwa mekanisme ini diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 mengenai Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa lembaga keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks kasus rekening Bank Mandiri yang terkait dengan AMPB, OJK menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, langkah yang diambil oleh bank tetap berlandaskan pada ketentuan yang ada.

➡️ Baca Juga: Anggota DPR Dukung Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi untuk Memperkuat Pasokan LPG

➡️ Baca Juga: Membangun Skill Penulisan Konten Produk Digital untuk Meningkatkan Penjualan Stabil

Related Articles

Back to top button