MK Menolak Gugatan Perubahan Nama ‘Laut Cina Selatan’ Menjadi ‘Laut Natuna Utara

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, dengan penomoran perkara 277/PUU-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa tidak ada penjelasan yang cukup jelas mengenai kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon, yaitu Zico Leonardo dan dua pihak lainnya, terkait dengan norma yang diuji.
Mengenai pengujian undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah, Mahkamah memiliki pandangan yang tegas bahwa hanya kepala daerah dan DPRD yang dapat mengajukan permohonan tersebut melalui rapat paripurna.
Hal ini selaras dengan keputusan sebelumnya, seperti dalam Putusan Mahkamah Nomor 87/2015, 137/2015, 31/2025, dan 95/2025. Dengan demikian, karena para pemohon bukan bagian dari pemerintah daerah, tidak ada kerugian konstitusional yang terlanggar.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang ada, Mahkamah tidak menemukan alasan untuk meragukan bahwa pemohon dalam perkara Nomor 277/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” jelas Saldi.
Sebelumnya, para pemohon meminta pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) huruf a dari UU 25/2002. Mereka mengklaim bahwa mereka merasa dirugikan baik secara potensial maupun aktual karena pemerintah Indonesia secara resmi menggunakan istilah “Laut Natuna Utara” untuk wilayah perairan di utara Kepulauan Natuna, yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan berbatasan dengan Laut China Selatan serta Zona Ekonomi Eksklusif Vietnam.
Penetapan ini kemudian dituangkan dalam pembaruan peta nasional Indonesia yang disampaikan kepada publik sebagai langkah untuk menegaskan kedaulatan negara.
Para pemohon menjelaskan bahwa penamaan “Laut Natuna Utara” secara jelas dibedakan dari “Laut Natuna”, sehingga secara yuridis dan geografis, Indonesia mengenal dua istilah untuk dua bagian berbeda dari perairan yang sebelumnya dikenal sebagai “Laut China Selatan”, yaitu Laut Natuna di bagian selatan dan Laut Natuna Utara.
Di sisi lain, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah lama mengklaim hampir seluruh kawasan Laut China Selatan berdasarkan garis sembilan dasbor. Klaim yang diajukan RRT didasarkan pada alasan historis yang menurut mereka sudah ada sejak abad ke-2 sebelum Masehi, dan secara jelas tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di wilayah Laut Natuna Utara.
➡️ Baca Juga: Eks Waka BGN Ajukan Pencabutan Status Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
➡️ Baca Juga: Gonad Betina pada Hewan: Pengertian, Fungsi, dan Anatomi




