Bea Cukai dan DJP Segel Kapal Wisata Berbendera Asing untuk Penegakan Hukum

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan melaksanakan tindakan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata asing yang diduga melanggar ketentuan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.
Patroli yang dilakukan oleh petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta bersinergi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara berhasil mengamankan beberapa kapal wisata asing di Teluk Jakarta pada sore hari, tepatnya pada tanggal 30 Maret 2026.
Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan II dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah lanjutan berdasarkan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang bertujuan untuk mengeksplorasi potensi penerimaan negara yang selama ini belum dimaksimalkan.
“Dalam kegiatan ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di perairan Teluk Jakarta,” ungkap Siswo saat bertugas di lokasi.
Dari hasil patroli, ditemukan empat kapal wisata asing yang diduga melanggar ketentuan vessel declaration dan disimpan di sebuah pulau pribadi. Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas pun mengambil langkah untuk menyegel kapal-kapal tersebut.
“Kami telah melakukan penyegelan sementara pada kapal wisata asing yang kami duga terlibat pelanggaran. Total ada sekitar 4-5 kapal yang disegel di kawasan Teluk Jakarta,” tegasnya.
Siswo menjelaskan bahwa kapal-kapal wisata asing yang disegel sebelumnya telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak, yang diberikan untuk tujuan rekreasi di wilayah Indonesia.
Namun, menurut penjelasannya, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kapal-kapal tersebut disalahgunakan dengan cara memanfaatkan fasilitas yang ada untuk kegiatan bisnis atau disewakan kepada pihak lain.
“Kami menduga ada beberapa kapal yang menyalahgunakan fasilitas vessel declaration ini, misalnya dengan disewakan atau bahkan telah dialihkan kepemilikannya kepada individu di Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.
Siswo menambahkan bahwa saat ini, timnya bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal wisata asing tersebut.
“Proses penelitian mengenai kerugian ini masih berlangsung, namun dari sisi penerimaan negara, setiap kapal dikenakan bea masuk sebesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per unit kapal,” ungkapnya.
Sementara itu, Atma Vektor Mercury, perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian mendalam terhadap kapal-kapal wisata asing yang dicurigai melakukan pelanggaran.
➡️ Baca Juga: Video Jubir Militer Iran Skateboard Sambil Rudal Meluncur Viral di Media Sosial
➡️ Baca Juga: Pameran Seni Rupa di Surabaya, Menampilkan Karya Lokal




