Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
berita

Kuasa Hukum Nyatakan Pemberian Rp40 M kepada Febrie Adriansyah Salah, Simak Faktanya!

Jakarta – Pihak mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penerimaan dana sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti, Tan Kian (TK), dalam konteks dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki.

“Pak FA sudah menegaskan dari awal bahwa tidak ada transaksi uang sebesar Rp40 miliar tersebut,” ungkap Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, saat berada di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 4 September 2026.

Febri menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya tidak hanya mengandalkan bantahan, tetapi juga berupaya menggali lebih dalam dengan mempertimbangkan bukti-bukti tambahan serta keterangan dari pihak lain yang telah disampaikan dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Ia juga merespons adanya dugaan informasi yang keliru mengenai penerimaan dana Rp40 miliar oleh Febrie dari Tan Kian. Menurutnya, informasi tersebut muncul akibat penafsiran hakim praperadilan yang hanya mengambil sebagian dari keseluruhan konteks.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tan Kian menyatakan bahwa uang yang dimaksud diberikan kepada Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai Ferry Boboho. Sebelumnya, informasi terkait masalah hukum yang diduga dapat mengaitkan Tan Kian telah disampaikan oleh seseorang bernama Lucy.

“Tan Kian menyebutkan bahwa informasi ini pertama kali disampaikan oleh seorang yang bernama Lucy, yang tidak dikenal oleh Pak FA sama sekali,” lanjut Febri.

“Jadi, orang yang bernama Lucy tersebut menyatakan bahwa ada kasus yang sedang berjalan, dan jika tidak ditangani, ada kemungkinan akan menjadi tersangka,” tambahnya.

Setelah itu, komunikasi pun terjalin antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan BAP, Febri menegaskan bahwa dana tersebut diserahkan oleh Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang.

“Ferry tidak pernah menyebutkan dalam BAP Tan Kian tersebut bahwa uang itu akan dialokasikan untuk Pak FA. Ini sangat jelas tercantum dalam BAP,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam BAP, Tan Kian menggunakan ungkapan ‘menurut saya, bisa saja…’ dan mengemukakan asumsi bahwa dana tersebut ditujukan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung.

“Ini adalah isi dari BAP Tan Kian. Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberian uang Rp40 miliar tersebut ditujukan untuk Pak FA. Hal ini tidak pernah terjadi,” pungkasnya.

➡️ Baca Juga: Rooney Identifikasi Kelemahan Arsenal Sementara City Dipandang Sebagai Favorit Juara

➡️ Baca Juga: Harga Emas Dunia Turun Drastis Menjadi Rp80 Juta, Simak Penyebab Utamanya

Related Articles

Back to top button