Tarif Listrik Baru ESDM Mulai 1 April 2026, Berikut Daftar Lengkapnya

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menginformasikan bahwa tarif tenaga listrik untuk kuartal II-2026, yang berlangsung dari April hingga Juni, tidak akan mengalami perubahan.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat. Penetapan tarif listrik ini mempertimbangkan berbagai ketentuan yang ada serta kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan II-2026. Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat, setelah melakukan analisis terhadap beragam parameter ekonomi makro,” kata Tri dalam pernyataannya pada Senin, 30 Maret 2026.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Diberikan oleh PT PLN (Persero), evaluasi dan penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penentuan tarif ini didasari oleh perubahan realisasi dari parameter ekonomi makro, yang mencakup nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam penetapan tarif untuk kuartal II-2026, parameter ekonomi makro yang dijadikan acuan adalah realisasi antara November 2025 hingga Januari 2026. Nilai tukar tercatat sebesar Rp 16.743,46 per dolar AS, ICP di angka US$62,78 per barel, inflasi tercatat sebesar 0,22 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk batubara.
Meskipun berdasarkan penghitungan parameter tersebut tarif tenaga listrik berpotensi untuk disesuaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif. Ini juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi, demi menjaga daya saing industri dan stabilitas ekonomi nasional di tengah-tengah tantangan global.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik dengan cara yang lebih efisien dan bijaksana. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Selain itu, PT PLN (Persero) diharapkan terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional untuk memastikan penyediaan tenaga listrik yang handal dan berkelanjutan.
Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku untuk periode April hingga Juni 2026:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp 1.352,00 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA juga dikenakan tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
➡️ Baca Juga: Angga Yunanda Ungkap Tantangan Syuting di Kandang Ayam untuk Adegan Ekstrem di Para Perasuk
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Pemerintah Mengelola Arus Balik Lebaran Agar Lancar dan Tertib




