depo 10k depo 10k
berita

Ongkos Penerbangan Haji Naik Rp1,77 Triliun, Kemenag Butuh Persetujuan DPR

Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, mengumumkan bahwa biaya penerbangan untuk ibadah haji mengalami lonjakan signifikan, dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, atau meningkat sebesar Rp1,77 triliun.

Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kenaikan biaya ini disebabkan oleh meningkatnya harga avtur serta fluktuasi nilai tukar yang memberikan tekanan berat terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Dia menambahkan bahwa Garuda Indonesia telah mengajukan permohonan kenaikan biaya sebesar Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines mengusulkan tambahan Rp802,8 miliar. Hal ini diungkapkannya dalam rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 14 April 2026.

Menurut pernyataan sebelumnya, Garuda Indonesia mengajukan kenaikan total biaya penerbangan sebesar Rp974,8 miliar, di samping usulan dari Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar.

Secara keseluruhan, biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, mencerminkan kenaikan sebesar Rp1,77 triliun yang signifikan.

Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tambahan biaya ini tidak akan dibebankan kepada para jemaah haji yang berangkat.

Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan status force majeure dan juga legalitas mengenai sumber pembiayaan tambahan yang diperlukan.

Irfan menyatakan bahwa sumber pembiayaan untuk penerbangan haji diatur dalam pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa komponen biaya penerbangan bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Oleh karena itu, ia meminta persetujuan dari Komisi VIII DPR RI untuk menetapkan kenaikan biaya penerbangan haji tersebut.

“Kami berharap dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini, dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran serta sumber pembiayaan yang diperlukan untuk menyesuaikan biaya tersebut,” pungkas Irfan.

➡️ Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Menanggapi Tuduhan Pelecehan Sesama Jenis, Maissy dan Suami Tidak Serumah

➡️ Baca Juga: Strategi Trading Saham Harian untuk Pemilik Waktu Luang dan Modal yang Memadai

Related Articles

Back to top button