16,9 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax, Namun Hanya Setengah yang Lapor SPT

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 26 Maret 2026, terdapat sebanyak 16.963.643 akun wajib pajak yang telah berhasil mengaktifkan sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa angka pelaporan ini dihitung sampai akhir hari pada tanggal tersebut. Ia menambahkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 baru mencapai sekitar separuh dari total akun yang telah mengaktifkan Coretax.
“Per 26 Maret, pada pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat sebanyak 9.131.427 SPT,” ungkap Inge dalam rilis resmi.
Dari total pelaporan yang ada, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan total 8.196.513 SPT. Di sisi lain, untuk wajib pajak orang pribadi non-karyawan, jumlah yang dilaporkan tercatat sebanyak 924.443 SPT.
Sementara itu, bagi badan usaha, terdapat 190.691 SPT yang dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam mata uang dolar AS untuk tahun buku yang berakhir pada Desember 2025. Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.621 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Sebagian besar aktivasi Coretax didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, dengan total mencapai 15.913.271 akun. Sedangkan, wajib pajak badan mencatatkan 959.703 akun, diikuti oleh instansi pemerintah yang berjumlah 90.442 akun, serta 227 wajib pajak yang terdaftar di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Meskipun jumlah aktivasi sudah menunjukkan angka yang signifikan, DJP tetap mengingatkan para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT mereka. Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu untuk pelaporan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang hingga 30 April 2026, dari sebelumnya yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Kebijakan baru ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran resmi.
DJP juga menyediakan kemudahan bagi wajib pajak melalui Coretax Form, terutama bagi mereka yang memiliki status nihil, serta pedoman untuk aktivasi akun yang bisa diakses secara mandiri. Bagi wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
➡️ Baca Juga: Serangan AS-Israel ke Iran: Uji Kredibilitas Dewan Perdamaian Era Trump
➡️ Baca Juga: Latihan Gym Pemula yang Aman dengan Intensitas Bertahap dan Terukur untuk Hasil Optimal




