Ruben Onsu Tindak Tegas Sertifikat Vila yang Belum Dikembalikan, Siap Somasi Sarwendah

Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah pasca perceraian mereka tampaknya memasuki tahap baru yang cukup serius. Setelah Sarwendah mengajukan somasi terkait pembayaran cicilan rumah di Cilandak, kini Ruben dilaporkan bersiap untuk mengambil langkah hukum yang serupa.
Melalui penasihat hukumnya, Minola Sebayang, Ruben berencana untuk mengajukan somasi kepada mantan istrinya. Tindakan ini berkaitan langsung dengan sertifikat vila yang dianggap sebagai salah satu aset milik Ruben, namun hingga saat ini dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah.
Minola menjelaskan bahwa masalah ini merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Akta 39, sebuah dokumen yang mengatur berbagai kesepakatan setelah perceraian antara Ruben dan Sarwendah.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan somasi kepada S terkait ketidakpatuhan terhadap pasal 5 Akta 39. Pasal tersebut menyatakan, ‘Setelah perceraian, masing-masing pihak harus memberikan persetujuan untuk mengelola aset yang dimiliki, baik itu dijual, dialihkan, atau tindakan lainnya.’ Selanjutnya, ‘Setelah perceraian, masing-masing pihak akan sepenuhnya menguasai bagian yang menjadi haknya,'” ungkap Minola.
Menurut Minola, pihak Ruben sebelumnya telah meminta agar sertifikat vila dan dokumen-dokumen lain yang menjadi bagian dari Ruben segera diserahkan. Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum dipenuhi.
Ruben dan timnya berpendapat bahwa masalah sertifikat vila seharusnya tidak perlu terkait dengan urusan cicilan rumah yang menjadi polemik di antara mereka.
“Oleh karena itu, kami telah meminta agar sertifikat vila dan dokumen lainnya yang merupakan hak Ruben yang masih berada di tangan S untuk segera diserahkan sesuai dengan ketentuan dalam Akta 39, namun hingga kini permintaan tersebut belum dipenuhi. Kami merasa tidak seharusnya persoalan ini digantungkan pada proses cicilan,” tambahnya.
Minola menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Mengingat permintaan sebelumnya tidak membuahkan hasil, somasi kini menjadi langkah yang akan diambil Ruben dalam waktu dekat.
“Kami telah meminta dokumen tersebut, namun belum ada respons positif. Sekarang kami akan melayangkan somasi. Bila dokumen tersebut tetap tidak dikembalikan, tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana penggelapan yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Shin Tae-yong Siap Hadapi Debut di Super League Usai Latih Timnas Indonesia Selama Ini
➡️ Baca Juga: Putri Anne Ungkap Keyakinan dan Trauma Pernikahan di Tengah Isu Pindah Agama




