Tanggapan Tegas FH UI Terhadap Kasus Pelecehan Seksual: Tidak Ada Toleransi

Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, sebagai respons terhadap kasus pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
“Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh anggota sivitas akademika. Oleh karena itu, kami menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ujar Mendiktisaintek dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Selasa.
Menteri Brian menambahkan, institusi pendidikan wajib menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik yang bersifat fisik, verbal, psikis, seksual, maupun yang berbasis digital.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sepenuh hati, adil, serta memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.
Dalam hal kebijakan, Brian menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup semua bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Apabila selama proses penanganan terungkap adanya unsur tindak pidana, Brian menegaskan bahwa penegakan hukum akan mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya juga telah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Indonesia, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang seharusnya,” tegas Brian.
Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan bahwa proses penanganan berjalan sesuai prosedur, melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, serta memastikan korban menerima perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan yang tepat. Selain itu, mereka juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.
➡️ Baca Juga: Berita Olahraga Terkini Mengenai Tren Permainan Modern di Dunia Olahraga
➡️ Baca Juga: IHSG Tertekan, Namun Bursa Asia dan Wall Street Menguat Setelah Gencatan Senjata Iran-AS




