Guru Besar Usul Hukum Kepailitan Menawarkan Solusi untuk Stabilitas Ekonomi Nasional

Guru Besar Universitas Jayabaya, Yuhelson, menekankan perlunya perubahan cara pandang terhadap hukum kepailitan di Indonesia. Dalam orasi ilmiahnya, ia memperkenalkan dua konsep penting yaitu Summum Bonum (kebaikan tertinggi) dan Via Pacis (jalan perdamaian) sebagai solusi untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.
Yuhelson mengungkapkan bahwa dalam konteks saat ini, tujuan utama hukum kepailitan seharusnya tidak lagi berfokus pada pengakhiran unit usaha, melainkan pada upaya untuk memastikan keberlangsungan ekonomi yang lebih baik.
“Temuan utama dalam orasi ini menunjukkan bahwa pilihan paling utama dalam proses kepailitan adalah menciptakan perdamaian demi stabilitas ekonomi nasional. Jika semua berakhir dengan likuidasi, maka sistem perekonomian kita berisiko hancur,” ujarnya, saat memberikan pernyataan pada 17 April 2026.
Ia menilai bahwa penerapan konsep Summum Bonum dan Via Pacis seharusnya menjadi pendorong utama dalam penegakan hukum kepailitan di Indonesia. Dalam pandangannya, likuidasi sepatutnya dipandang sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Salah satu contoh penerapan dari konsep ini dapat dilihat pada upaya penyelamatan maskapai nasional Garuda Indonesia. Dengan beban utang yang hampir mencapai Rp100 triliun, Garuda berpotensi untuk dilikuidasi jika hanya menggunakan pendekatan hukum yang konvensional.
“Namun dengan penerapan konsep Summum Bonum, Garuda berhasil diselamatkan karena ada nilai historis dan keberlanjutan yang perlu dipertahankan. Kami perlu melihat lebih jauh dari sekadar angka utang,” jelasnya.
Mengacu pada teori keadilan distributif yang diajukan oleh John Rawls, Yuhelson menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan yang lebih luas.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menemukan keseimbangan antara kepastian hukum bagi kreditor dan upaya untuk menyelamatkan perekonomian negara.
“Tantangan terbesarnya adalah menyeimbangkan kepastian hukum bagi kreditor dengan upaya penyelamatan ekonomi negara,” tambahnya.
Yuhelson juga mengemukakan beberapa poin penting untuk masa depan hukum kepailitan di Indonesia, salah satunya adalah perlunya revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 agar semangat perdamaian dapat secara eksplisit tercantum dalam regulasi baru.
Selain itu, ia mengusulkan agar Hukum Kepailitan dijadikan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, mengingat keterkaitannya yang erat dengan dunia bisnis di berbagai sektor.
Yuhelson juga mengajak para praktisi hukum untuk mengubah pola pikir dalam menghadapi kasus kepailitan, dari sekadar mengejar likuidasi menjadi lebih mengedepankan restrukturisasi dan perdamaian.
Dengan pendekatan yang lebih holistik ini, diharapkan hukum kepailitan di Indonesia dapat berfungsi lebih baik dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional.
➡️ Baca Juga: Bagaimana Sains Mengubah Hidup Kita di 2025
➡️ Baca Juga: Tangan Kanan STY Soroti Kreativitas Timnas Indonesia dan Poin Sempurna Futsal Nasional




