Eks Waka BGN Ajukan Pencabutan Status Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, telah mengajukan permohonan untuk mencabut status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan ini mencerminkan upaya Lodewyk untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk program MBG. Kaligis juga menyebutkan bahwa Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam menentukan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang merupakan bagian dari program tersebut.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat menyatakan bahwa semua keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka terhadap klien kami adalah tidak sah,” ungkap OC Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihak penyidik tidak memiliki bukti yang memadai dan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik dianggap tidak mampu memenuhi syarat hukum yang berlaku, yang seharusnya menjadi landasan dalam penetapan status tersangka.
Lebih lanjut, OC Kaligis menyampaikan keberatan tidak hanya terhadap penetapan status tersangka, tetapi juga terhadap tindakan penangkapan, penggeledahan, penahanan, serta penyitaan aset milik kliennya. Ia menilai semua tindakan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya diikuti.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat memerintahkan pihak berwenang untuk mengeluarkan klien kami dari tahanan dan mengembalikan seluruh aset yang telah disita,” tambahnya.
Sebelumnya, Lodewyk juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonannya ditolak karena pengadilan tersebut dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
Lodewyk Pusung merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh BGN pada tahun 2025 hingga 2026.
Ia bersama sejumlah tersangka lainnya diduga terlibat dalam praktik penambahan harga atau mark up dalam pengadaan beberapa barang, termasuk pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai mencapai Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta adanya indikasi mark up. Penggelembungan harga tersebut diduga menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara.
Akibat perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beserta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
➡️ Baca Juga: Anthropic Mengumumkan Model Claude Berhasil Uji Keamanan di Organisasi Nyata
➡️ Baca Juga: Fakta Terbaru Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Gagal Dua Kali Karena Ketakutan




