Said Iqbal Tegaskan Pentingnya Aturan Jaminan PHK dalam RUU Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan pentingnya menjaga sejumlah regulasi yang menguntungkan buruh dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Iqbal saat menghadiri pertemuan audiensi mengenai RUU Ketenagakerjaan bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsuridjal, Saan Mustopa, beserta anggota Komisi IX DPR lainnya.
Iqbal mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sangat mendukung hak-hak buruh dan harus tetap dipertahankan.
Dia menekankan bahwa aturan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan harus tetap ada dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung.
“Dasar dari jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah Omnibus Law dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kami sebagai buruh tidak mengajukan gugatan terhadapnya di Mahkamah Konstitusi, sehingga ketentuan ini tetap berlaku,” lanjut Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Di samping itu, Iqbal juga meminta agar ketentuan mengenai upah untuk pekerja dengan status kontrak tidak dihapus dari RUU tersebut. Dalam UU Cipta Kerja, pekerja kontrak berhak mendapatkan kompensasi setara satu bulan gaji jika masa kerja kontrak mereka mencapai 12 bulan.
Jika pekerja memiliki masa kontrak selama dua tahun, mereka berhak atas kompensasi yang setara dengan dua bulan gaji.
“Dengan demikian, pekerja kontrak yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan pesangon. Sebelumnya, jika masa kontrak dua tahun selesai, hak mereka hanya berakhir begitu saja,” ungkap Iqbal.
“Namun menurut Undang-Undang Cipta Kerja, mereka berhak mendapatkan dua kali gaji dan seterusnya. Apa yang tidak dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi dan tetap baik dalam Omnibus Law, tetap berlaku,” tambahnya.
Dengan penjelasan tersebut, Iqbal mengingatkan pentingnya melindungi hak-hak pekerja dalam setiap pembahasan perubahan regulasi ketenagakerjaan, agar tidak merugikan pihak buruh.
➡️ Baca Juga: Daftar Ponsel yang Masih Menggunakan Slot SIM Tray Non-Hybrid Terbaru 2023
➡️ Baca Juga: 5 Fakta Gila tentang Kesehatan yang Belum Pernah Kamu Dengar




