Awal Mula Terjadinya Chat Mesum Mahasiswa FH UI yang Dimulai dari Grup Kos-kosan

Kasus dugaan percakapan dengan muatan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) telah menjadi perhatian publik yang cukup luas.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa grup komunikasi yang kini ramai diperbincangkan ini sebenarnya berawal dari sebuah grup sederhana yang dibentuk di lingkungan kos-kosan mahasiswa.
Pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI dan kuasa hukum para korban menyampaikan bahwa grup ini awalnya diciptakan sebagai wadah untuk berkomunikasi antar penghuni kos, terutama mereka yang tinggal di satu kawasan yang sama. Namun, seiring waktu, tujuan dan konten percakapan di dalam grup tersebut berubah menjadi hal yang lebih meresahkan.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa pergeseran topik dalam grup itu terjadi secara bertahap, tanpa disadari oleh para anggotanya.
“Awalnya grup ini hanya untuk kos-kosan, namun entah bagaimana seiring waktu berkembang menjadi seperti ini,” ujarnya saat wawancara di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 14 April 2026.
Sementara itu, Timotius Rajagukguk, kuasa hukum para korban, menambahkan bahwa grup tersebut sebenarnya adalah grup kos transit yang telah ada sejak tahun 2024. Dia menjelaskan bahwa anggotanya tidak hanya terdiri dari penghuni tetap, tetapi juga melibatkan individu lain yang memiliki hubungan dengan tempat tinggal tersebut.
“Grup ini memang awalnya untuk kosan transit, bukan hanya untuk mereka yang tinggal di sana,” tegasnya.
Percakapan bermuatan seksual dalam grup tersebut mulai teridentifikasi sejak tahun 2025. Namun, pada saat itu, para korban merasa belum berani untuk melaporkan atau membagikan kejadian tersebut kepada publik.
Situasi mulai berubah pada awal tahun 2026 ketika para korban mulai mencari bantuan hukum untuk menghadapi permasalahan ini.
“Mereka mulai berhubungan dengan saya di awal 2026. Akhirnya, kami mendapatkan momentum untuk mengangkat isu ini pada hari Sabtu malam, minggu lalu,” ungkapnya.
Kasus ini semakin hangat diperbincangkan setelah sebagian konten dari percakapan tersebut tersebar di media sosial. Namun, pihak kuasa hukum menganggap tidak mengetahui secara pasti siapa yang pertama kali mengunggahnya. Mereka hanya menyebut bahwa penyebaran ini terjadi sebagai bentuk solidaritas dari pihak tertentu.
➡️ Baca Juga: Teknik Servis Tinggi Badminton yang Efektif untuk Memaksa Lawan Mundur ke Belakang
➡️ Baca Juga: Vidi Aldiano Sumbangkan Barang Peninggalan untuk Panti Asuhan, Keluarga Berbagi dengan Ikhlas




