KPK Siap Perberat Hukuman Fahd A Rafiq Terkait Kasus Korupsi Hattrick

Jakarta – Fahd El Fouz, yang lebih dikenal sebagai Fahd A Rafiq, kembali terlibat dalam kasus korupsi. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus ini mencatatkan sejarah ketiga bagi Fahd yang terjerat dalam perkara korupsi. Rekam jejaknya yang buruk memicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berupaya memberikan hukuman yang lebih berat bagi Fahd dalam kasus ini.
“Terkait dengan Saudara FF, memang sudah betul bahwa ini adalah yang ketiga kalinya. Dalam perspektif hukum, dia sudah tergolong residivis. Oleh karena itu, pemberatan hukuman adalah sesuatu yang sudah seharusnya,” jelas Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, pada Rabu, 16 September 2026.
Taufik menekankan bahwa pemberatan hukuman ini akan menjadi bagian dari proses penuntutan yang akan dilakukan. Namun, sebelum itu, penyidik KPK harus terlebih dahulu memperjelas seluruh konstruksi perkara serta peran yang dimainkan oleh Fahd.
Dalam kasus HGB ini, dugaan menunjukkan bahwa Fahd tidak hanya sekadar terlibat, tetapi diduga berperan sebagai tempat penampungan uang yang dikumpulkan dari tersangka lainnya.
Peran Fahd dalam kasus ini juga diduga terkait dengan statusnya sebagai pihak swasta yang dipercaya oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Secara hukum, orang yang berulang kali melakukan tindak pidana tentu akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan mereka yang baru pertama kali melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Nama Fahd sebelumnya sudah dikenal luas dalam sejumlah kasus korupsi lainnya. Kasus pertama yang mencatatkan namanya terjadi pada tahun 2010, yang berkaitan dengan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti melakukan suap kepada Wa Ode Nurhayati, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI. Suap tersebut berkaitan dengan upaya untuk memastikan bahwa tiga kabupaten yang menjadi lokasi mitranya mendapatkan alokasi dana DPID dari APBN.
Fahd ditangkap pada tahun 2012 dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Selain itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta yang harus dibayar atau digantikan dengan dua bulan kurungan.
Setelah menjalani masa hukuman dan bebas, Fahd kembali terjerat dalam perkara korupsi. Pada tahun 2017, dia terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs).
➡️ Baca Juga: John Herdman Tegaskan Peringatan Keras untuk Pemain Timnas Indonesia Jelang Pertandingan Melawan Bulgaria
➡️ Baca Juga: Reaksi Donald Trump Terhadap Ancaman Iran dan Potensi Serangan Fatal




