Kementerian PPPA Paparkan Fakta Usia Korban Tertembak Polisi di Makassar Berstatus Pelajar SMA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa korban yang tertembak oleh aparat kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan, adalah seorang pria dewasa.
“Korban yang meninggal adalah seorang laki-laki berumur 18 tahun dan 4 bulan,” jelas Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di KemenPPPA, saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.
KemenPPPA tidak dapat memberikan bantuan lebih lanjut kepada korban maupun keluarganya, karena meskipun tercatat sebagai pelajar SMA, korban sudah berstatus dewasa.
“Kami tidak dapat melakukan penanganan lebih lanjut karena korban sudah dianggap dewasa,” ungkap Ciput Eka Purwianti.
Walaupun demikian, KemenPPPA menyayangkan adanya dugaan kelalaian dalam penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Korban diketahui sebagai pelajar kelas 12 di Makassar.
Sampai saat ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar telah melakukan kunjungan awal ke rumah korban, tetapi tidak berhasil bertemu dengan keluarganya yang sedang berduka.
Korban diketahui tinggal bersama ayahnya serta kakek dan nenek dari pihak ayah. Sementara itu, kedua orang tua korban telah bercerai.
Sebelumnya, remaja laki-laki berinisial BEP tewas tertembak oleh Iptu N dari Polsek Panakkukang, Makassar, pada Minggu, 1 Maret 2026.
Insiden ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan mengenai sekelompok pemuda yang bermain perang-perangan dengan senapan mainan di wilayah Panakkukang.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa aktivitas kelompok pemuda itu mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan.
Iptu N kemudian menuju lokasi untuk membubarkan kerumunan dengan menembakkan tembakan peringatan dan berusaha mengamankan korban. Namun, korban melawan dan mencoba melarikan diri.
Dalam kejadian tersebut, tanpa disengaja pistol milik Iptu N meletus dan mengenai tubuh korban.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina, namun karena keterbatasan fasilitas medis, ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar.
Namun, sayangnya korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut. Saat ini, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
➡️ Baca Juga: PSI Kritik Pramono-Rano karena Dianggap Belum Optimal soal Program Job Fair: Harus Jadi Evaluasi
➡️ Baca Juga: Nadiem Bicara c hingga Sikap Guru Besar Kedokteran




