Bus AKAP Dikenakan Pengawasan Ketat, Jutaan Perjalanan Diduga Melanggar Aturan

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini memperketat pengawasan terhadap layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Inisiatif ini diambil untuk memastikan bahwa operator angkutan mematuhi peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat tentang keselamatan dan keamanan dalam menggunakan transportasi umum.
Pengawasan ini dilakukan dengan memantau operasional bus di terminal penumpang tipe A (TTA) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kemenhub memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk melakukan pemantauan yang lebih terukur terhadap operasional kendaraan serta kepatuhan para operator.
Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan lebih dari sekadar mencatat pelanggaran yang terjadi. Data yang diperoleh juga akan digunakan sebagai dasar evaluasi dan pembinaan bagi para operator angkutan.
“Kami tidak hanya fokus pada pencatatan pelanggaran, tetapi yang lebih penting adalah hasil pengawasan ini dapat menjadi dasar untuk evaluasi dan pembinaan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan operator AKAP,” ujar Aan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2026.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat berlangsung dari 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Selama periode tersebut, pemantauan dilakukan di 115 terminal penumpang tipe A di seluruh Indonesia.
Selama periode pengawasan ini, tercatat jutaan perjalanan bus AKAP yang berangkat maupun tiba di terminal tipe A.
Data yang dirilis oleh Kemenhub menunjukkan bahwa dari total hampir 2,9 juta perjalanan yang tercatat, sebanyak 1.266.549 perjalanan atau 44,04 persen di antaranya tidak menunjukkan pelanggaran.
Sebaliknya, sebanyak 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi telah melanggar aturan.
Dalam hal kendaraan yang tiba di terminal, sebanyak 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen dinilai tidak melakukan pelanggaran. Namun, 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen lainnya terindikasi melakukan pelanggaran.
Kemenhub menemukan berbagai jenis pelanggaran selama pengawasan operasional bus AKAP. Pelanggaran yang paling umum terjadi berkaitan dengan penyimpangan trayek yang seharusnya dilalui.
Selain itu, terdapat juga pelanggaran yang berkaitan dengan masa berlaku kartu pengawasan atau kartu izin penyelenggaraan angkutan (KPS). Tim pengawas juga mendapati kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau BLUe/KIR-nya telah habis.
Untuk kendaraan yang berangkat dari terminal tipe A, tercatat sejumlah pelanggaran penting yang perlu diperhatikan oleh semua pihak terkait.
➡️ Baca Juga: Live Streaming Indonesia U20 Vs Laos Hari Ini: Pertaruhan Nasib Garuda Muda
➡️ Baca Juga: iPhone SE (2026) vs iPhone 13 Mini: Mana Pilihan iPhone Kecil Terbaik Saat Ini?




