Pesawat dan Helikopter Disita dalam Kasus MBG Klaster Motor Listrik, Pemilik Terungkap?

Jakarta – Penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026 kini memasuki fase baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menyita sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Aset yang disita oleh penyidik mencakup satu pesawat, satu helikopter, serta beberapa kendaraan, termasuk uang tunai yang totalnya mencapai Rp24,970 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pesawat dan helikopter tersebut diambil dari perusahaan yang dimiliki oleh Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris di PT YAT dan PT ASE.
“(Disita dari) Perusahaan AM,” jelasnya dalam keterangan yang dirilis pada Sabtu (3/10/26).
Anang juga mengungkapkan bahwa lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan motor listrik ini. Para tersangka tersebut terdiri dari Kolonel Cpl Budi Utomo, yang bertindak sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY), serta dua Direktur dari PT ASE yang dikenal dengan inisial AA dan GB.
Melalui proses penyidikan, Kejagung berhasil menyita berbagai barang yang kini menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung.
“Ada sekitar lima unit handphone, 89 dokumen, dan uang tunai yang telah disita sebesar Rp24,970 miliar. Selain itu, aset-aset yang disita termasuk satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025,” ungkap Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga mengungkapkan bahwa aset bernilai tinggi telah disita dalam investigasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berhubungan dengan pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Tidak hanya uang tunai dan dokumen, penyidik juga menyita pesawat dan helikopter. Aset-aset ini diambil dalam konteks proyek pengadaan motor listrik BGN yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti dalam perkara ini. Diantaranya adalah lima unit telepon genggam, 89 dokumen, serta uang tunai yang hampir mencapai Rp25 miliar.
➡️ Baca Juga: IHSG Menguat di Awal Perdagangan, Sejalan dengan Tren Positif Bursa Asia-Pasifik
➡️ Baca Juga: Menko Polkam dan Wagub Kalsel Diskusikan Stabilitas Keamanan dan Pembangunan Daerah




