Luhut Sarankan Peninjauan Ulang Definisi Korupsi, Disetujui Presiden

Jakarta – Luhut Binsar Pandjaitan, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), mengusulkan perlunya peninjauan kembali definisi korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional. Usulan ini mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada hari Selasa, 20 Oktober 2026.
Luhut menyampaikan, “Presiden telah menyetujui kajian yang disusun oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia memiliki standar internasional yang diakui.” Pernyataannya tersebut disampaikan saat ia berinteraksi dengan awak media.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa penyesuaian definisi korupsi sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Kajian yang dilakukan mengacu pada berbagai ketentuan internasional yang telah diratifikasi oleh negara ini. Sebagai catatan, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan wewenang, sehingga ruang lingkupnya tidak terbatas pada penyuapan saja.
“Pendekatan kami merujuk pada piagam PBB terkait definisi korupsi. Di mana, definisi yang diakui dalam piagam tersebut, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dua dekade lalu, mencakup tindakan penyuapan atau bribery,” ungkapnya.
Luhut juga menyoroti bahwa penerapan konsep kerugian negara dalam hukum di Indonesia saat ini menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha. Ia menekankan bahwa setiap keputusan bisnis mengandung risiko, dan risiko tersebut tidak seharusnya langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika tidak terdapat unsur penyuapan di dalamnya.
“Masalah kerugian negara tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya patokan. Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mempermasalahkan kerugian negara dengan cara ini, yang sebenarnya membebani pelaku usaha seperti Danantara dalam berbisnis. Setiap bisnis pasti memiliki risiko, dan hal ini perlu dipahami dengan baik,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Bandara Riyadh Ditutup, Jamaah Umrah Harus Memeriksa Status Penerbangan Mereka
➡️ Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Bernilai Miliaran




