Sahroni Tegaskan Sikap NasDem Terkait Gibran Pasca Putusan MK dan Pemakzulan

Jakarta – Partai NasDem belum menetapkan posisi resmi terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan. Ahmad Sahroni, yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai NasDem, menegaskan bahwa surat yang beredar dan diklaim berasal dari kader NasDem, Tonny Tesar, tidak mencerminkan sikap resmi partai.
Sahroni menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah representasi resmi dari Partai NasDem. Ia juga memastikan bahwa hingga tanggal 8 Oktober 2026, partai belum mengambil keputusan untuk memproses pemakzulan Gibran melalui DPR.
“Ini jelas hoaks, tidak benar sama sekali,” tegas Sahroni.
Surat yang beredar, dengan nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dan bertanggal 7 Oktober 2026, mengatasnamakan Tonny Tesar, anggota DPR/MPR RI dari Fraksi NasDem dengan nomor anggota A-429. Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.
Dalam isi surat tersebut, terdapat perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka”. Dokumen itu juga berisi permohonan agar DPR menindaklanjuti masalah persyaratan administrasi pendidikan Gibran pada saat pencalonan di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui mekanisme ketatanegaraan.
Namun, hingga saat ini, belum ada klarifikasi langsung dari Tonny Tesar mengenai keaslian dokumen yang mencantumkan namanya tersebut.
NasDem Belum Tentukan Sikap
Sahroni menambahkan bahwa Partai NasDem juga masih dalam proses penilaian terkait Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia menyatakan bahwa belum ada instruksi khusus dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengenai masalah ini.
Meskipun demikian, Sahroni tidak menutup kemungkinan bahwa isu ini akan dibahas di dalam Fraksi NasDem DPR. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum terjadi hingga saat ini.
“Mungkin saja dibahas, tapi hingga hari ini belum ada. Situasinya masih tenang,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait dokumen yang beredar dengan mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem tersebut.
“Mengenai beredarnya usulan dari anggota Fraksi NasDem, kita akan melakukan pengecekan dan klarifikasi,” ungkap Saan.
Saan menambahkan bahwa Partai NasDem masih mempelajari putusan MK tersebut sehingga belum ada sikap kelembagaan yang diambil.
Putusan MK soal Pendidikan Gibran
Sebelumnya, pada tanggal 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Amar putusan tersebut merupakan bagian dari perselisihan hasil pemilihan umum untuk posisi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
➡️ Baca Juga: Media Internasional Kritik Tindakan Keras Calvin Verdonk Terhadap Mason Greenwood, Kenapa Tidak Diusir?
➡️ Baca Juga: Jemaah Haji Khusus Laksanakan Arbain di Masjid Nabawi




