WN Brasil Bawa 3,6 Kg Kokain Cair ke Bali dengan Janji Upah Rp895 Juta

Seorang wanita berkewarganegaraan Brasil yang dikenal dengan inisial TCDS ditangkap oleh aparat kepolisian di Bali setelah diduga membawa kokain cair dengan berat total 3.659,9 gram bruto, yang setara dengan sekitar 3,6 kilogram. Penangkapan ini diungkap oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Devi, yang menyatakan bahwa TCDS diduga berperan sebagai kurir dalam penyelundupan narkotika tersebut.
Menurut keterangan Rina, TCDS dijanjikan imbalan sebesar 50.000 dolar AS, atau sekitar Rp 894,5 juta, jika berhasil mengantarkan kokain dari Brasil ke Bali untuk diserahkan kepada individu yang telah ditentukan sebelumnya.
“Tersangka mengakui bahwa ia disuruh oleh seseorang yang dikenal dengan nama G, dengan imbalan sebesar 50.000 USD jika berhasil membawa kokain dari Brasil dan menyerahkannya kepada orang yang telah diinstruksikan di Bali,” ungkap AKBP Rina Isriana Dewi saat memberikan keterangan kepada pers di Denpasar pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Selain janji bayaran yang cukup menggiurkan, TCDS juga diberikan fasilitas akomodasi dan transportasi dari Brasil menuju Bali, serta kembali lagi ke Brasil. Ia mengklaim bahwa tiket pesawat dari Brasil ke Bali sudah ditanggung, dengan keberangkatan pada 5 Oktober 2026. Demikian pula tiket pulang dari Bali ke Brasil pada 3 November 2026.
Untuk menyembunyikan aksinya, TCDS menyimpan kokain cair dalam tujuh botol yang dirancang menyerupai produk kecantikan. Selama penerbangan, botol-botol tersebut disimpan di dalam koper pakaian miliknya.
Namun, strategi penyamaran tersebut tidak berhasil, dan TCDS ditangkap oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 6 Oktober 2026 saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) KUHP yang berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis kokain, serta Pasal 610 ayat (2) untuk tindakan impor narkotika ke Bali.
Sebelumnya, Polda Bali telah mengungkap jaringan seorang perempuan WNA asal Brasil berinisial TCDS (36), yang diduga membawa narkotika kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ia ditangkap pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, bersama dengan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
➡️ Baca Juga: Latihan Gym Ringan untuk Mempercepat Pemulihan Otot Pasca Aktivitas Padat
➡️ Baca Juga: Arya Saloka Jujur Menjelaskan Tantangan untuk Bekerja Sama Lagi dengan Amanda Manopo



