Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah sebagai Alat Pembayaran Resmi di Indonesia

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi bahwa uang rupiah yang dicetak pada tahun 2026 dan ditandatangani oleh mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tetap sah dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memberikan penjelasan terkait hal ini guna menjawab pertanyaan masyarakat mengenai keabsahan uang kertas rupiah tahun emisi 2022 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Denny menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, uang rupiah kertas minimal harus memuat tanda tangan dari perwakilan Pemerintah dan Bank Indonesia.
Dalam konteks tersebut, perwakilan Pemerintah adalah Menteri Keuangan, sedangkan perwakilan Bank Indonesia adalah Gubernur Bank Indonesia.
“Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tanda tangan yang terdapat pada uang rupiah merupakan tanda tangan dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sedang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang tersebut,” ujar Denny dalam pernyataannya pada Selasa, 22 September 2026.
Lebih lanjut, Denny menambahkan bahwa uang rupiah cetakan tahun 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia, merupakan uang yang diproduksi sesuai dengan prosedur pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Perubahan posisi Menteri Keuangan atau Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” jelas Denny.
Selanjutnya, uang rupiah yang dicetak pada periode mendatang akan disesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang baru menjabat.
“Sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Demokrat Luncurkan Inisiatif untuk Mewujudkan Lingkungan Asri dan Berkelanjutan
➡️ Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang Hingga Pukul 17.30 WIB



