Aturan Baru Transportasi Digital, Pemerintah Ajak Aplikator Tingkatkan Kesejahteraan Mitra dan Ekosistem

Jakarta – Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sambil memastikan keberlanjutan ekosistem transportasi digital.
Peraturan ini disambut baik oleh berbagai pihak dalam industri. Hans Patuwo, CEO GoTo, menyatakan bahwa inisiatif yang diambil oleh pemerintah ini merupakan langkah signifikan untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Hans menambahkan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menyoroti pentingnya hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Dalam hal ini, Kementerian UMKM ditunjuk sebagai kementerian yang bertanggung jawab.
Selain mengatur aspek kemitraan, Perpres ini juga menetapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Sementara itu, penetapan tarif untuk layanan angkutan penumpang akan dikelola oleh Kementerian Perhubungan, yang memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut.
Di sisi lain, pengaturan untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hans menyatakan bahwa pihaknya menyambut penerbitan Perpres ini dan berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang ada, serta berkolaborasi dengan pemerintah agar implementasinya dapat berjalan dengan efektif.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” ungkap Hans dalam keterangannya pada 8 Oktober 2026.
Hans memastikan bahwa skema bagi hasil sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua telah diterapkan sejak 1 Juli 2026, sebagai langkah awal dalam menerapkan peraturan yang baru.
Dia juga menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah mulai diberlakukan untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mitra pengemudi.
“Adapun untuk layanan pengantaran barang dan pengiriman makanan, kami masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” jelasnya.
Dengan demikian, penerapan ketentuan untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait.
Hans menekankan bahwa kesejahteraan mitra pengemudi merupakan salah satu fokus utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Dia menambahkan, komitmen ini diwujudkan melalui berbagai program yang dirancang untuk memberikan penghargaan dan manfaat yang nyata bagi mitra pengemudi di lapangan.
➡️ Baca Juga: Warga Temukan Fosil Purba Saat Gali Sumur
➡️ Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan Jakarta dan Sekitar untuk Selasa 17 Maret 2026




